PPATK Pernah Serahkan Laporan Hasil Analisis Pertamina ke KPK

- Penulis

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah menyerahkan Laporan Hasil Analisis mengenai Pertamina ke Komisi Pemberantaan Korupsi pada 2020. “Praktik manipulasi dan pemufakatan jahat dalam proses impor minyak mentah yang sedang diributkan beberapa waktu ini, ternyata permasalahannya pernah disampaikan oleh PPATK kepada penyidik,” ucap Kepala Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah dalam keterangan tertulis pada Ahad, 2 Maret 2025.

Natsir mengatakan, setelah lama tak ada kabar dan perkembangan, akhirnya LHA tersebut disampaikan ke Kejaksaan Agung. Adapun indikasi pemufakatan jahat antara oknum di Pertamina dengan pihak swasta dilakukan dengan modus manipulasi dalam pengadaan dan pengaturan produksi minyak mentah, serta penyalahgunaan pembelian produk kilang.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah (terjadi), mulai dari pengabaian regulasi hingga praktik manipulasi dan kolusi,” ucap Natsir.

Dihubungi secara terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan dirinya belum mengetahui perihal adanya LHA dari PPATK pada 2020. “Saya belum terinfo terkait hal tersebut,” kata dia melalui pesan singkat pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Akad Istishna: Pengertian, Syarat, Contoh, dan Pembayaran

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Dari sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat di Sub Holding Pertamina.

Mereka adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Kemudian, tiga tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga :  McKinsey Ungkap Mismatch, Jadi Pemicu PHK di Indonesia?

Dalam proses impor minyak oleh PT Pertamina Patra Niaga, Kejagung menemukan pembayaran berupa Ron 92, namun yang datang ron lebih rendah. “Fakta hukum bahwa PT PPN melakukan pembayaran terhadap RON 92 berdasarkan price list. Sementara barang yang masuk atau minyak yang masuk itu adalah RON 88 atau Ron 90,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Jumat, 28 Februari 2025.

Kejaksaan juga menemukan adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi. Mark up itu dilakukan saat pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Mitra Adiperkasa (MAPI) akan Tebar Dividen Rp 166 Miliar dari Laba Tahun 2024
10 Komoditas Impor Lebih Mudah Masuk: Aturan Terbaru
SCBD Geger! Harga Tanah Tomy Winata Sentuh Rp 300 Juta/Meter
Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik! Berlaku 1 Juli 2025
Energi Terbarukan: Kunci Dongkrak Ekonomi Indonesia 8% per Tahun?
Pemutihan Pajak Jakarta 2025: Cara Bayar Mudah, Deadline 31 Agustus!
Portofolio Juli 2025: Strategi Jitu Hadapi Dinamika Global!
BBRI Anjlok! Analis Ungkap Penyebab & Peluang Investasi?

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:16 WIB

Mitra Adiperkasa (MAPI) akan Tebar Dividen Rp 166 Miliar dari Laba Tahun 2024

Selasa, 1 Juli 2025 - 05:41 WIB

10 Komoditas Impor Lebih Mudah Masuk: Aturan Terbaru

Selasa, 1 Juli 2025 - 01:47 WIB

SCBD Geger! Harga Tanah Tomy Winata Sentuh Rp 300 Juta/Meter

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:58 WIB

Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik! Berlaku 1 Juli 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:52 WIB

Energi Terbarukan: Kunci Dongkrak Ekonomi Indonesia 8% per Tahun?

Berita Terbaru

entertainment

Terungkap, Ini Asal Usul Nama ALLDAY Project yang Kini Jadi Sengketa

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:28 WIB

sports

Khabib Ancam Pensiun, Dana White Bereaksi: Ilia Topuria?

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:05 WIB

entertainment

Juan Reza Rilis Lagu Pica Pica 2, Tak Kalah Hits dari Versi Pertama

Selasa, 1 Jul 2025 - 06:59 WIB