Posan Tobing Gugat Cella Kotak: Ini Alasannya!

Avatar photo

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Perseteruan antara Posan Tobing, mantan penabuh drum grup band Kotak, dan Mario Marcella atau Cella, gitaris Kotak, mencapai titik didih.

Pada tanggal 15 November 2024, Posan secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Cella di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Gugatan ini berfokus pada legitimasi nama Kotak dan status Posan sebagai salah satu pendirinya.

Posan, bersama dengan Icez dan Julia Angel alias Pare, menegaskan bahwa mereka masih memegang hak dan identitas sebagai bagian dari band Kotak.

Sebagai informasi, Posan, Icez, dan Pare adalah personel awal yang membentuk Kotak saat berpartisipasi dalam ajang pencarian bakat Dream Band.

Namun, pada tanggal 13 Maret 2025, PN Sleman memutuskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara tersebut, sekaligus menerima eksepsi yang diajukan oleh tim hukum Cella.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 13 Maret 2025, PN Sleman dengan senang hati menyatakan: Menerima eksepsi dari saya, Cella Kotak. Menyatakan bahwa PN Sleman tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa dan mengadili gugatan ini,” ungkap Cella, seperti yang dikutip oleh Kompas.com baru-baru ini.

Tidak menyerah, Posan Tobing, didampingi Icez dan Pare, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

Akan tetapi, pada tanggal 15 Mei 2025, PT Yogyakarta secara definitif menguatkan putusan PN Sleman sebelumnya dan menolak upaya banding tersebut.

Keputusan ini semakin memperkuat fakta bahwa formasi Kotak yang sah saat ini adalah Tantri, Cella, dan Chua.

Sekali lagi, saya tekankan: KOTAK adalah kami – Cella, Tantri, dan Chua,” lanjut Cella.

Kebenaran akan selalu menemukan jalannya sendiri. Kami adalah KOTAK,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Posan Tobing juga memberikan tanggapan yang cukup keras terhadap putusan tersebut melalui unggahan di Instagram Story.

Ia mengungkapkan kekecewaannya dengan nada yang cukup emosional.

PEMBOHONGAN PUBLIK. APA YANG DIPUTUSKAN PN?? APA YANG DIKLAIM??? MEMANG SUDAH SIFAT DASAR DARI DULU TIDAK JUJUR. PENIPU. MUNAFIK,” tulis Posan dengan nada geram.

“‘KAMI ADALAH KOTAK,’ kalau kata saya sih… OMONG KOSONG,” imbuh Posan dengan nada sinis.

Berita Terkait

LaLaLa Fest 2025 Hari 1: Camila Cabello & The Rose Mengguncang!
Ariel NOAH Hadir di Konser Peterpan Bandung: Nostalgia Terulang
Ari Lasso Vs WAMI: Royalti Diabaikan? Badai: Harus Viral Dulu!
Ngakak Abis! 8 Drakor Komedi Terbaik, Hilangkan Penatmu Sekarang!
Steven Wongso Mualaf: Kisah Hidayah, Dibimbing Ustaz Felix Siauw
Royalti Musik Membayangi, PO Bus SAN Hentikan Putar Lagu!
Terence Stamp, Jenderal Zod Superman, Meninggal Dunia: Kenangan Abadi
Ksenia Alexandrova, Miss Rusia 2017, Meninggal Tragis 5 Bulan Setelah Nikah

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:53 WIB

LaLaLa Fest 2025 Hari 1: Camila Cabello & The Rose Mengguncang!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:42 WIB

Ariel NOAH Hadir di Konser Peterpan Bandung: Nostalgia Terulang

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Ari Lasso Vs WAMI: Royalti Diabaikan? Badai: Harus Viral Dulu!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Ngakak Abis! 8 Drakor Komedi Terbaik, Hilangkan Penatmu Sekarang!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:31 WIB

Steven Wongso Mualaf: Kisah Hidayah, Dibimbing Ustaz Felix Siauw

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB