Ragamutama.com – , Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapannya untuk sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait interpretasi beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Polri berkomitmen untuk menaati dan menjalankan setiap aturan dan keputusan hukum yang berlaku,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.
Baca: Kejahatan Perdagangan Orang Makin Marak
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengeluarkan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusan ini menyatakan bahwa pasal mengenai pencemaran kehormatan dalam UU ITE tidak berlaku bagi pemerintah, kelompok masyarakat, maupun korporasi. MK menekankan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merujuk pada individu atau perseorangan.
Untuk memastikan kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, MK menyatakan Pasal 27A UU ITE inkonstitusional bersyarat. “Pasal tersebut hanya berlaku terhadap individu, bukan lembaga pemerintah, kelompok dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,” jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Kamis, 29 April 2025.
Mahkamah Konstitusi juga memutuskan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks melalui teknologi informasi hanya dapat dipidana jika menyebabkan kerusuhan di dunia nyata, bukan di ruang digital atau siber. Ini merupakan interpretasi MK atas makna “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, MK menegaskan bahwa kerusuhan di ruang digital atau siber tidak termasuk delik pidana UU ITE. Permohonan pengujian materi UU ITE ini diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar.
Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa Polri akan melakukan penyesuaian untuk merespon putusan tersebut. “Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum yang adil dan transparan bagi masyarakat,” tambahnya.
Pilihan Editor: Pencemaran Nama dalam UU ITE Tak Berlaku Bagi Pemerintah-Korporasi, Begini Pertimbangan MK