Polri Kerahkan Psikolog Dampingi Korban Pelecehan Seksual Grup Fantasi Sedarah

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia, melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), melibatkan ahli psikologi klinis untuk memberikan pendampingan kepada para korban pelecehan seksual yang terkait dengan kasus “Fantasi Sedarah”. Investigasi polisi telah menemukan bukti yang menunjukkan dua dari enam tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak dan seorang perempuan dewasa.

Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang, Brigadir Jenderal Nurul Azizah, menjelaskan bahwa pendampingan korban juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). “Kerja sama ini terjalin melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Komdigi Akui Hilang Kontak dengan Suami: Kronologi Terbaru

Polri juga akan melakukan asesmen terhadap keluarga korban untuk memastikan dukungan yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi mereka. Hal ini penting mengingat para tersangka melakukan pelecehan terhadap anggota keluarga sendiri atau orang-orang terdekat.

Menurut Nurul, bentuk pelecehan tersebut berupa pencabulan. Tersangka MS melakukan pencabulan terhadap tiga korban, dua di antaranya anak di bawah umur. Sementara itu, tersangka MJ mencabuli satu korban.

Nurul menambahkan, para korban juga memiliki keterbatasan pengetahuan. Tersangka MS melakukan pelecehan terhadap korban berusia 12 dan 8 tahun, yang merupakan anak dari kakak iparnya. Korban lain berusia 21 tahun, difoto saat sedang tidur. Sedangkan tersangka MJ mencabuli anak tetangganya yang berusia 7 tahun sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Polda Jambi Berhasil Tangkap 274 Tersangka Premanisme

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat dengan beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi keenam tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam artikel ini

Pilihan Editor: Fantasi Inses Memicu Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Berita Terkait

Penembakan di Luar Museum Yahudi di Washington DC, 2 Staf Kedubes Israel Tewas
Polisi: Kasus Pedofilia Sedarah, Tersangka Berpotensi Meningkat
Pengungkapan Motif di Balik Grup Inses Facebook: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
KPK Sita Tiga Mobil Terkait Kasus Korupsi Kemnaker
Fakta Terungkap: Budi Arie Bebas dari Tuduhan Terima Suap Judi Online
KPK Bongkar Temuan Penting Usai Geledah Kantor Kemnaker!
Dua Tersangka Sodomi Anak di Grup Fantasi Sedarah Ditangkap!
KPK Sita Tiga Mobil Dalam Penggeledahan Kantor Kemnaker Terkait Suap RPTKA

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:29 WIB

Penembakan di Luar Museum Yahudi di Washington DC, 2 Staf Kedubes Israel Tewas

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:20 WIB

Polisi: Kasus Pedofilia Sedarah, Tersangka Berpotensi Meningkat

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:56 WIB

Polri Kerahkan Psikolog Dampingi Korban Pelecehan Seksual Grup Fantasi Sedarah

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:53 WIB

Pengungkapan Motif di Balik Grup Inses Facebook: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Kamis, 22 Mei 2025 - 03:28 WIB

KPK Sita Tiga Mobil Terkait Kasus Korupsi Kemnaker

Berita Terbaru

Family And Relationships

KPAI Ungkap Kekejaman Grup Facebook Fantasi Sedarah

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:57 WIB

technology

Chip Buatan Xiaomi Ungguli Snapdragon 8 Elite di Benchmark!

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:40 WIB