Polri Kerahkan Psikolog Dampingi Korban Pelecehan Seksual Grup Fantasi Sedarah

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia, melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), melibatkan ahli psikologi klinis untuk memberikan pendampingan kepada para korban pelecehan seksual yang terkait dengan kasus “Fantasi Sedarah”. Investigasi polisi telah menemukan bukti yang menunjukkan dua dari enam tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak dan seorang perempuan dewasa.

Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang, Brigadir Jenderal Nurul Azizah, menjelaskan bahwa pendampingan korban juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). “Kerja sama ini terjalin melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga :  Kejagung Resmi Tangkap Dirut Sritex, Iwan Lukminto: Kasus Apa?

Polri juga akan melakukan asesmen terhadap keluarga korban untuk memastikan dukungan yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi mereka. Hal ini penting mengingat para tersangka melakukan pelecehan terhadap anggota keluarga sendiri atau orang-orang terdekat.

Menurut Nurul, bentuk pelecehan tersebut berupa pencabulan. Tersangka MS melakukan pencabulan terhadap tiga korban, dua di antaranya anak di bawah umur. Sementara itu, tersangka MJ mencabuli satu korban.

Nurul menambahkan, para korban juga memiliki keterbatasan pengetahuan. Tersangka MS melakukan pelecehan terhadap korban berusia 12 dan 8 tahun, yang merupakan anak dari kakak iparnya. Korban lain berusia 21 tahun, difoto saat sedang tidur. Sedangkan tersangka MJ mencabuli anak tetangganya yang berusia 7 tahun sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Soal Kasus Korupsi Pertamina, Pukat UGM: Kejahatan yang Terencana, Begitu Rapi

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat dengan beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi keenam tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam artikel ini

Pilihan Editor: Fantasi Inses Memicu Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Berita Terkait

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Penggelapan
Notaris Bekasi Tewas di Sungai Citarum, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming
Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong
Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!
Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?
Diddy Bebas! Skandal Pemerasan & Seks: Kesaksian Mantan Staf Terungkap
Azis Gagap Ogah Bertemu Andre Taulany? Insiden Pistol Berdarah Terungkap!

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:34 WIB

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Penggelapan

Minggu, 6 Juli 2025 - 00:53 WIB

Notaris Bekasi Tewas di Sungai Citarum, Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:23 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:41 WIB

Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:28 WIB

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!

Berita Terbaru

Family And Relationships

Orlando Bloom & Katy Perry: Liburan Bersama Pasca Putus, Akur Banget!

Selasa, 8 Jul 2025 - 17:11 WIB

finance

Harga Emas Antam Hari Ini

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:04 WIB

finance

KPU Minta Rp 1 Triliun: Dana Pemilu untuk Apa Saja?

Selasa, 8 Jul 2025 - 15:59 WIB