Polri Kerahkan Psikolog Dampingi Korban Pelecehan Seksual Grup Fantasi Sedarah

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia, melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), melibatkan ahli psikologi klinis untuk memberikan pendampingan kepada para korban pelecehan seksual yang terkait dengan kasus “Fantasi Sedarah”. Investigasi polisi telah menemukan bukti yang menunjukkan dua dari enam tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak dan seorang perempuan dewasa.

Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang, Brigadir Jenderal Nurul Azizah, menjelaskan bahwa pendampingan korban juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). “Kerja sama ini terjalin melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga :  Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Vape Narkoba: Status Masih Saksi

Polri juga akan melakukan asesmen terhadap keluarga korban untuk memastikan dukungan yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi mereka. Hal ini penting mengingat para tersangka melakukan pelecehan terhadap anggota keluarga sendiri atau orang-orang terdekat.

Menurut Nurul, bentuk pelecehan tersebut berupa pencabulan. Tersangka MS melakukan pencabulan terhadap tiga korban, dua di antaranya anak di bawah umur. Sementara itu, tersangka MJ mencabuli satu korban.

Nurul menambahkan, para korban juga memiliki keterbatasan pengetahuan. Tersangka MS melakukan pelecehan terhadap korban berusia 12 dan 8 tahun, yang merupakan anak dari kakak iparnya. Korban lain berusia 21 tahun, difoto saat sedang tidur. Sedangkan tersangka MJ mencabuli anak tetangganya yang berusia 7 tahun sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Hasto Ditahan, Kuasa Hukum Sesalkan Penyidik KPK Tak Konfirmasi Soal Bukti Permulaan

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat dengan beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi keenam tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam artikel ini

Pilihan Editor: Fantasi Inses Memicu Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Berita Terkait

Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi
Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!
Ketua RW Ungkap Detik-Detik Penggerebekan Penculik Kepala Cabang Bank
Immanuel Ebenezer Korupsi: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Rasuah?
Immanuel Ebenezer: Rp3 Miliar, Amnesti, dan Fakta Kasusnya Terungkap!
Lisa Mariana Diperiksa KPK: Terkait Kasus Apa?
Penangkapan Penculik Kepala Cabang Bank BUMN: Kronologi Lengkap!
Wamenaker Noel Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Bertindak!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 02:56 WIB

Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!

Minggu, 24 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Ketua RW Ungkap Detik-Detik Penggerebekan Penculik Kepala Cabang Bank

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Immanuel Ebenezer Korupsi: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Rasuah?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Immanuel Ebenezer: Rp3 Miliar, Amnesti, dan Fakta Kasusnya Terungkap!

Berita Terbaru

crime

Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi

Senin, 25 Agu 2025 - 02:56 WIB

Uncategorized

Marquez Tak Terbendung! Hasil MotoGP Hungaria 2025 & Klasemen Terbaru

Senin, 25 Agu 2025 - 02:49 WIB

Personal Development

Lone Wolf: Arti, Ciri, dan Psikologi Kepribadian Penyendiri

Senin, 25 Agu 2025 - 01:25 WIB