Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kembali mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi di dua lokasi berbeda: Karawang dan Semarang. Praktik curang ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5,6 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, menjelaskan bahwa dampak pengoplosan gas subsidi ini langsung dirasakan oleh masyarakat kurang mampu.
“Mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia masih berpenghasilan rendah, penyalahgunaan barang bersubsidi harus diminimalisir,” tegasnya.
Sebanyak empat tersangka telah diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Modus operandi para tersangka di kedua wilayah tersebut berbeda:
Kasus Karawang: Keterlibatan Pangkalan Gas
Kasus pertama terungkap di Dusun Kerajan, Kelurahan Pasir Mukti, Kecamatan Telaga Sari, Kabupaten Karawang. Tersangka berinisial TN alias E, pemilik pangkalan gas resmi, melakukan penyuntikan gas langsung dari pangkalannya sendiri.
Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi untuk kemudian dijual kembali. Proses ini dilakukan di lokasi pangkalan.
“Biasanya, pembeli baru menyuntik gas dari pangkalan ke tabung non-subsidi. Namun dalam kasus ini, pangkalan tersebut yang secara langsung terlibat,” ungkap Brigjen Nunung.
Polisi menyita barang bukti berupa 386 tabung gas, 20 regulator modifikasi, 1 unit mobil pikap, dan sejumlah peralatan pendukung lainnya. TN diduga meraup keuntungan sekitar Rp 106 juta per bulan, atau sekitar Rp 1,27 miliar per tahun.
Kasus Semarang
Di Semarang, pengungkapan kasus dilakukan di sebuah gudang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Budak Payung, Kecamatan Banyumanik. Tiga tersangka diamankan: FZSW alias A (pemodal dan pemilik gudang), serta DS dan KKI (pelaku penyuntikan gas).
Meskipun izin operasional gudang tersebut telah dicabut sejak tahun 2020, pihaknya tetap memasang plang izin palsu untuk mengelabui masyarakat. Penyuntikan gas dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dari pukul 18.00 WIB hingga 03.00 WIB dini hari.
“Para tersangka penyuntik mampu mengisi 50 hingga 60 tabung 12 kilogram per hari. Dengan dua orang bekerja, mereka dapat mengisi 100 hingga 120 tabung 12 kilogram per hari,” jelas Brigjen Nunung.
Dari lokasi ini, disita 4.109 tabung gas berbagai ukuran, termasuk 3.346 tabung gas 3 kilogram bersubsidi. Polisi juga mengamankan dua mobil pikap, satu truk, selang, timbangan, dan segel palsu.
Kerugian Negara Mencapai Rp 5,6 Miliar
Berdasarkan penyelidikan, praktik ini telah berlangsung sejak November 2024. Di Semarang saja, tercatat 155.634 tabung gas subsidi disalahgunakan. Dengan asumsi subsidi Rp 36.000 per tabung, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,6 miliar.
“Angka tersebut merupakan kalkulasi kerugian negara atas hilangnya subsidi yang seharusnya diterima masyarakat, bukan keuntungan yang diperoleh para tersangka,” tegas Nunung.
Besaran kerugian negara di Karawang masih dalam proses penyelidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.