Polres Subang Amankan 5 Kilogram Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Besar

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Subang Amankan 5 Kilogram Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Besar (dok. Humas)

Polres Subang Amankan 5 Kilogram Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Besar (dok. Humas)

RAGAMUTAMA.COM – Polres Subang berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (23/1/2025)..

Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 5,176 kilogram.

Sepanjang Januari 2025, Polres Subang berhasil mengungkap tiga kasus narkoba.

Dua kasus terkait peredaran sabu, sementara satu lainnya melibatkan distribusi ilegal sediaan farmasi tanpa izin. Operasi ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya enam tersangka, semuanya pria.

Kelima tersangka kasus sabu adalah UP (38), YS (42), TWA (37), WG (25), dan AM (39).

Baca Juga :  Pembongkaran Pagar Laut di Perairan Tangerang, 154 Personel dan 10 Kapal Dikerahkan

Sementara itu, tersangka kasus farmasi ilegal adalah AK (45). Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari buruh hingga karyawan swasta.

Barang bukti yang diamankan tak hanya sabu, tetapi juga peralatan yang digunakan untuk mendukung aksi mereka, seperti delapan unit ponsel, timbangan digital, satu mobil, dan plastik klip untuk pengemasan.

Modus operandi yang mereka gunakan meliputi transaksi tatap muka dengan pembayaran tunai, pemanfaatan peta lokasi, serta sistem “cash on delivery.”

Kapolres menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut terungkap di berbagai lokasi, yakni Kecamatan Cisalak dan Kecamatan Cibogo untuk kasus sabu, serta Kecamatan Ciasem untuk kasus farmasi ilegal.

Baca Juga :  Gunung Putri Perkuat Perlawanan terhadap Narkoba lewat Kawasan Berikat Bersinar

Tindakan hukum tegas diberlakukan kepada para tersangka. Lima pelaku peredaran sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.

Tersangka kasus farmasi ilegal, AK, dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan memastikan keamanan masyarakat Subang dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Berita Terkait

Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Bali Jumat (14/2), Lengkap!
Belajar Public Speaking,Siswa SMAN 7 Manado Juga Dilatih Berpikir Positif
Survei BI: Cuaca Buruk Pengaruhi Aktivitas Usaha di Bali
Lebih dari 700 turis dari Berbagai Negara Tiap Datang ke Isyo Hill
Mati Mesin, Dua Nelayan Hanyut di Perairan Tidore
Banyuwangi Targetkan 3,7 Juta Kunjungan Wisatawan pada 2025
Rekonstruksi Pembunuhan Satpam di Rumah Mewah Bogor
Hasil Pemeriksaan, Kaki Bocah di Nias yang Diduga Dianiaya Ternyata Cacat dari Lahir

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:37 WIB

Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Bali Jumat (14/2), Lengkap!

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:16 WIB

Belajar Public Speaking,Siswa SMAN 7 Manado Juga Dilatih Berpikir Positif

Senin, 10 Februari 2025 - 10:48 WIB

Survei BI: Cuaca Buruk Pengaruhi Aktivitas Usaha di Bali

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:17 WIB

Lebih dari 700 turis dari Berbagai Negara Tiap Datang ke Isyo Hill

Senin, 3 Februari 2025 - 08:21 WIB

Mati Mesin, Dua Nelayan Hanyut di Perairan Tidore

Berita Terbaru