Polres Subang Amankan 5 Kilogram Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Besar

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Subang Amankan 5 Kilogram Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Besar (dok. Humas)

Polres Subang Amankan 5 Kilogram Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Besar (dok. Humas)

RAGAMUTAMA.COM – Polres Subang berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (23/1/2025)..

Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 5,176 kilogram.

Sepanjang Januari 2025, Polres Subang berhasil mengungkap tiga kasus narkoba.

Dua kasus terkait peredaran sabu, sementara satu lainnya melibatkan distribusi ilegal sediaan farmasi tanpa izin. Operasi ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya enam tersangka, semuanya pria.

Kelima tersangka kasus sabu adalah UP (38), YS (42), TWA (37), WG (25), dan AM (39).

Baca Juga :  167 Hewan di Menteng Jakarta Terima Vaksin Rabies Gratis dari Sudin KPKP Jakarta Selatan

Sementara itu, tersangka kasus farmasi ilegal adalah AK (45). Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari buruh hingga karyawan swasta.

Barang bukti yang diamankan tak hanya sabu, tetapi juga peralatan yang digunakan untuk mendukung aksi mereka, seperti delapan unit ponsel, timbangan digital, satu mobil, dan plastik klip untuk pengemasan.

Modus operandi yang mereka gunakan meliputi transaksi tatap muka dengan pembayaran tunai, pemanfaatan peta lokasi, serta sistem “cash on delivery.”

Kapolres menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut terungkap di berbagai lokasi, yakni Kecamatan Cisalak dan Kecamatan Cibogo untuk kasus sabu, serta Kecamatan Ciasem untuk kasus farmasi ilegal.

Baca Juga :  DPRD Kota Bandung Dorong Penyelesaian Konflik Pedagang Pasar Baru dengan Pengelola

Tindakan hukum tegas diberlakukan kepada para tersangka. Lima pelaku peredaran sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.

Tersangka kasus farmasi ilegal, AK, dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan memastikan keamanan masyarakat Subang dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Berita Terkait

Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang Picu Protes Warga Sekitar
Puluhan Siswa Cianjur Diduga Keracunan MBG, BGN Tunggu Hasil Lab!
Panen Perdana Metode IPHA di Indramayu Sukses Hasilkan 11 Ton per Hektare, Hemat Air dan Biaya Produksi
Pemkot Bandung Genjot Strategi Tanggulangi Lonjakan Sampah Pascalebaran
Sampah di Denpasar Tembus 1.000 Ton Per Hari, DLHK Ajak Warga Lakukan Pemilahan dari Rumah
RPJMD Bandung 2025–2029 Disepakati, Fokus pada Pembangunan Adil dan Inklusif
Warga Bandung Dihebohkan Kembang Api di Pussenif, Suara Terdengar Hampir Satu Jam
Kebakaran Dahsyat di Kandang Ayam Klungkung, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 18:52 WIB

Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang Picu Protes Warga Sekitar

Kamis, 24 April 2025 - 07:28 WIB

Puluhan Siswa Cianjur Diduga Keracunan MBG, BGN Tunggu Hasil Lab!

Rabu, 23 April 2025 - 09:36 WIB

Panen Perdana Metode IPHA di Indramayu Sukses Hasilkan 11 Ton per Hektare, Hemat Air dan Biaya Produksi

Rabu, 23 April 2025 - 09:36 WIB

Pemkot Bandung Genjot Strategi Tanggulangi Lonjakan Sampah Pascalebaran

Selasa, 22 April 2025 - 09:15 WIB

Sampah di Denpasar Tembus 1.000 Ton Per Hari, DLHK Ajak Warga Lakukan Pemilahan dari Rumah

Berita Terbaru

entertainment

Solo Menari: Daya Tarik Wisata Budaya yang Memikat di Kota Solo

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:51 WIB

technology

Meta AI Rilis: Penantang ChatGPT dari Induk Facebook!

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:43 WIB

politics

Aksi May Day Buruh: Tolak Libur, Suarakan Perlawanan di DPR!

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:39 WIB