Ragamutama.com –, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 34 individu yang disinyalir terlibat dalam aksi premanisme. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang digelar pada Minggu malam, 11 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya pemberantasan premanisme.
Seluruh individu yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.
“Sebanyak 34 orang yang kami duga melakukan tindakan premanisme telah berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, pada hari Senin, 12 Mei 2025.
Kombes Zain menegaskan bahwa penangkapan ini adalah wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman dari segala bentuk premanisme yang meresahkan.
Patroli ini merupakan bagian integral dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang sedang berlangsung di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama 15 hari, dari tanggal 9 hingga 23 Mei 2025.
Lebih lanjut, Kombes Zain menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai aktivitas premanisme di berbagai lokasi, baik di area publik yang ramai maupun di kawasan pergudangan. Kegiatan patroli ini adalah respon cepat pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
“Lokasi-lokasi strategis seperti area publik yang ramai, kawasan industri, pergudangan, serta wilayah dengan aktivitas masyarakat yang padat, termasuk yang berpotensi mengganggu investasi, akan menjadi fokus utama patroli rutin. Kami juga akan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke command center,” jelasnya.
Kombes Zain juga mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam upaya bersama memberantas premanisme. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana premanisme, begal, pencurian kendaraan bermotor, serta aktivitas organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan.
“Jangan ragu untuk menghubungi Polsek terdekat, atau melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110, serta Call Center 110 yang terhubung langsung dengan Command Center Polres Metro Tangerang Kota. Laporkan segera jika Anda mengetahui atau menjadi korban tindak pidana premanisme, begal, curanmor, tawuran, debt collector, atau oknum ormas yang meresahkan,” tegas Kombes Zain.
Pilihan Editor: Bayang-bayang Gangsterisme Politik