Polisi Tetapkan 13 Pendemo Hari Buruh di DPR Sebagai Tersangka

Avatar photo

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada 13 orang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR RI. Identitas mereka adalah S, NZ, DS, HW, NB, SJ, GS, MF, EF, NN, JA, TA, dan AH.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menginformasikan bahwa penyidik akan segera memproses pemeriksaan terhadap ke-13 orang tersebut. “Betul, status 13 orang tersebut telah ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Reonald kepada Tempo pada hari Senin, 12 Mei 2025.

Meskipun status mereka telah ditingkatkan, Reonald menjelaskan bahwa pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap ke-13 peserta aksi tersebut. Saat ini, penyidik baru mengirimkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Reonald menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 216, dan/atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan ke-13 peserta aksi May Day tersebut sebagai tersangka. “Penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang memadai sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Metro Selidiki Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Terlapor Diperiksa!

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan adanya penetapan tersangka terhadap 13 dari 14 peserta aksi May Day di depan Gedung DPR/MPR yang sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian.

“Pada hari Kamis kemarin, sekitar pukul 4 sore, kami menerima surat penetapan tersangka terhadap 13 orang demonstran,” ungkap perwakilan TAUD, Muhammad Yahya, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung YLBHI pada hari Jumat, 9 Mei 2025.

Menurut Alif Nurwidiastomo, seorang pengacara publik dari LBH Jakarta, penetapan status tersangka ini diberikan karena polisi menuduh para peserta aksi melakukan perlawanan terhadap petugas dan tidak mematuhi perintah yang diberikan. Polisi juga berpendapat bahwa para tersangka tidak segera meninggalkan lokasi aksi meskipun telah diperingatkan. “Tiga orang dijerat dengan pasal sangkaan 216 dan atau 218 KUHP, sementara 10 orang lainnya dikenakan pasal 212 dan atau 216 dan atau 218 KUHP,” jelas Alif.

Baca Juga :  Nasib Pria Berjersey Persib Viral Dikeroyok Oknum Jakmania di Stasiun Jatinegara Ternyata Memilukan

Alif menambahkan bahwa ke-13 orang tersebut harus mempersiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada minggu depan. “Pemanggilan tersangka dibagi menjadi dua hari, yaitu pada tanggal 14 Mei akan diperiksa 7 orang, dan pada tanggal 15 Mei akan diperiksa 6 orang,” pungkas Alif.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan Editor: Stigma Anarko Saat Demonstrasi Berakhir Rusuh

Berita Terkait

Prasetyo Boeditjahjono: 9 Tahun Bui Menanti Mantan Dirjen Kereta Api
Bejat! Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid, Modus Hadas
KPK Sita Rp 231 Juta dari Hasil OTT di Sumatera Utara
KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan Sumut, Siapa Terseret?
OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!
Setiyono MasterChef 3: Profil & Kasus Pelecehan Anak Sesama Jenis
Untuk Perlancar Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
6 Tersangka Korupsi PUPR Sumut Ditangkap KPK

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 16:35 WIB

Prasetyo Boeditjahjono: 9 Tahun Bui Menanti Mantan Dirjen Kereta Api

Senin, 30 Juni 2025 - 01:52 WIB

Bejat! Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid, Modus Hadas

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:03 WIB

KPK Sita Rp 231 Juta dari Hasil OTT di Sumatera Utara

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:04 WIB

KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan Sumut, Siapa Terseret?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:21 WIB

OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!

Berita Terbaru

sports

Khabib Ancam Pensiun, Dana White Bereaksi: Ilia Topuria?

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:05 WIB

entertainment

Juan Reza Rilis Lagu Pica Pica 2, Tak Kalah Hits dari Versi Pertama

Selasa, 1 Jul 2025 - 06:59 WIB

sports

Kecelakaan Horor MotoGP Belanda: Tangan Alex Marquez Patah

Selasa, 1 Jul 2025 - 06:35 WIB

technology

Waspada! Malware Incar Foto & Kripto di HP Anda

Selasa, 1 Jul 2025 - 06:23 WIB