Ragamutama.com – , Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada 13 orang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR RI. Identitas mereka adalah S, NZ, DS, HW, NB, SJ, GS, MF, EF, NN, JA, TA, dan AH.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menginformasikan bahwa penyidik akan segera memproses pemeriksaan terhadap ke-13 orang tersebut. “Betul, status 13 orang tersebut telah ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Reonald kepada Tempo pada hari Senin, 12 Mei 2025.
Meskipun status mereka telah ditingkatkan, Reonald menjelaskan bahwa pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap ke-13 peserta aksi tersebut. Saat ini, penyidik baru mengirimkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
Reonald menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 216, dan/atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan ke-13 peserta aksi May Day tersebut sebagai tersangka. “Penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang memadai sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan adanya penetapan tersangka terhadap 13 dari 14 peserta aksi May Day di depan Gedung DPR/MPR yang sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian.
“Pada hari Kamis kemarin, sekitar pukul 4 sore, kami menerima surat penetapan tersangka terhadap 13 orang demonstran,” ungkap perwakilan TAUD, Muhammad Yahya, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung YLBHI pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
Menurut Alif Nurwidiastomo, seorang pengacara publik dari LBH Jakarta, penetapan status tersangka ini diberikan karena polisi menuduh para peserta aksi melakukan perlawanan terhadap petugas dan tidak mematuhi perintah yang diberikan. Polisi juga berpendapat bahwa para tersangka tidak segera meninggalkan lokasi aksi meskipun telah diperingatkan. “Tiga orang dijerat dengan pasal sangkaan 216 dan atau 218 KUHP, sementara 10 orang lainnya dikenakan pasal 212 dan atau 216 dan atau 218 KUHP,” jelas Alif.
Alif menambahkan bahwa ke-13 orang tersebut harus mempersiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada minggu depan. “Pemanggilan tersangka dibagi menjadi dua hari, yaitu pada tanggal 14 Mei akan diperiksa 7 orang, dan pada tanggal 15 Mei akan diperiksa 6 orang,” pungkas Alif.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: Stigma Anarko Saat Demonstrasi Berakhir Rusuh