Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku pemerasan yang menyasar sopir truk berpelat nomor luar Jakarta. Ketiga pelaku yakni AI alias Ucok (34), FH alias Firman (25), dan PP alias Oji (26).
Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Outer Ring Road, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (14/5), dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan penangkapan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aksi para pelaku.
Menurut Abdul, para pelaku bahkan tak segan-segan merusak kendaraan, menodong dengan senjata tajam hingga merampas barang pribadi milik sopir truk.
Salah satu korban, lanjut Abdul, melaporkan kasus ini ke polisi. Korban dihentikan para pelaku saat melintas di pertigaan Kamal, Jakarta Barat, setelah keluar dari pintu Tol Cengkareng.
“Para pelaku kemudian menakut-nakuti korban dengan dalih harus menggunakan jasa pengawalan agar tidak menjadi korban pemalakan oleh preman di sepanjang jalan yang akan dilalui,” kata Abdul dalam keterangannya, Jumat (16/5).
Abdul menjelaskan, awalnya pelaku meminta uang Rp 200 ribu, lalu menurunkannya menjadi Rp 180 ribu. Tetapi korban akhirnya memberikan uang Rp 100 ribu
“Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Roland Olaf Ferdinan segera melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 152.000,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” jelasnya.