Ragamutama.com Enam individu yang berada di balik grup Facebook “Fantasi Sedarah dan Suka Duka” telah ditangkap oleh pihak berwajib.
Keenam tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari administrator hingga anggota aktif yang mengunggah konten ke dalam grup tersebut.
Grup “Fantasi Sedarah dan Suka Duka” telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena memuat konten bermuatan penyimpangan seksual, termasuk hubungan sedarah (incest).
Berkat kerja cepat Polda Metro Jaya, keenam pelaku yang mengendalikan grup tersebut berhasil dibekuk.
Penangkapan dilakukan di berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera.
“Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah dan Suka Duka’ dengan menangkap 6 (enam) orang pelaku,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (20/5/2025).
Trunoyudo menjelaskan bahwa keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam grup tersebut.
Mereka terdiri dari administrator dan anggota aktif grup.
“Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur,” jelasnya.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Bersama para pelaku turut diamankan berbagai barang bukti seperti komputer, handphone, kartu SIM, dokumen video dan foto, serta barang bukti lainnya,” tambah Truno.
Truno menambahkan bahwa para tersangka saat ini ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan mendalam terkait motif dan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh para pelaku.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan grup Facebook tersebut yang berisi konten “Fantasi Sedarah”.
Grup yang beranggotakan puluhan ribu orang ini menuai kecaman dan kritik publik karena anggota grup berbagi pengalaman seksual menyimpang terhadap anggota keluarga mereka sendiri.
Kominfo pun telah memblokir akses ke enam grup Facebook, termasuk grup komunitas tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
“Kami berkoordinasi dengan Meta untuk memblokir grup komunitas tersebut,” jelas Alexander dalam keterangannya, Jumat (16/05/2025).
“Grup ini termasuk penyebaran paham yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat,” tambahnya.
Alexander menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Grup itu memuat konten fantasi seksual dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya anak di bawah umur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kementerian Kominfo mengapresiasi respons cepat dari Meta dalam menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.
Kolaborasi ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di dunia digital merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan penyelenggara platform digital.
Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital sangat krusial dalam memberikan perlindungan,” kata Alexander.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan