Ragamutama.com – Polri, melalui kolaborasi Dittipidsiber Bareskrim dan Ditsiber Polda Metro Jaya, berhasil meringkus enam pelaku penyebar konten grup “Fantasi Sedarah” di Facebook pada Selasa, 20 Mei 2025.
Grup Facebook “Fantasi Sedarah” menyebarkan konten pornografi inses—hubungan seksual sedarah yang melanggar norma agama, hukum adat, dan berisiko membahayakan kesehatan.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.
“Dittipidsiber Bareskrim bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ dengan menangkap 6 pelaku,” jelasnya, seperti dikutip KompasTV.
Para pelaku kini ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Peran Pelaku Penyebar Grup “Fantasi Sedarah”
Brigjen Trunoyudo menjelaskan peran keenam pelaku dalam penyebaran konten pornografi tersebut.
“Para pelaku berperan sebagai admin grup dan anggota aktif yang mengunggah foto dan video seksual anak di bawah umur dan perempuan dewasa,” ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa komputer, ponsel, kartu SIM, dokumen digital (foto dan video), dan barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, Kabag Penum Divisi Humas Polri, menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas penyebar konten pornografi, terutama yang melibatkan anak sebagai korban.
“Polri akan terus menindak tegas setiap penyebaran konten pornografi. Ini komitmen kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari konten digital berbahaya,” tegasnya, seperti dilansir Antara.
Erdi menambahkan, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring proses penyidikan.
Penjelasan rinci kronologi dan detail kasus akan disampaikan dalam konferensi pers Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Mei 2025.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Sebelumnya, Kemen PPPA telah melaporkan dan berkoordinasi dengan kepolisian terkait grup tersebut.
Titi Eko Rahayu, Sekretaris Kemen PPPA, menyatakan telah menghubungi Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.
Ia menilai grup Facebook “Fantasi Sedarah” merupakan tindakan kriminal, khususnya yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual anak.
Titi menjelaskan pelaku dapat dijerat UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016), UU Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008), dan UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002).
“Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti Dittipidsiber untuk segera menyelidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut,” jelas Titi, dikutip dari Kompas.com.
Kemen PPPA juga mendesak Facebook untuk menutup grup tersebut dan mencegah kejadian serupa.
https://www.antaranews.com/berita/4847277/enam-penyebar-konten-inses-di-grup-facebook-ditangkap-polisi?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=popular_category