Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Pemilik Modal WNA Korsel

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus pengolahan timah ilegal di Bekasi. Aktivitas pengolahan pasir timah ilegal itu dilakukan di sebuah gudang tertutup milik CV Galena Alam Raya Utama. Kasus dengan potensi kerugian Rp 10.038.000.000 ini terungkap pada 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair Baharkam Polri Komisaris Besar Donny Charles Go mengatakan, tersangka pertama adalah J, WNA asal Korea Selatan. Dia merupakan kepala operasional di gudang tersebut sekaligus pemilik modal. J mengupah pekerja sebesar Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga :  Propam Polda Metro Akan Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro Jumat

Polisi juga menangkap Direktur CV Galena Alam Raya Utama berinisial AF. “Jadinya sampai saat ini sudah 2 orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Donny dalam konferensi pers di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 6 Februari 2025.

Gudang milik CV Galena Alam Raya Utama itu berada di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Dari TKP, polisi menyita 207 balok timah. Setiap batang memiliki berat antara 23 sampai 26 kg. Bila ditotalkan, beratnya sekitar 5,81 ton.

Selain itu, polisi juga menemukan dua stoples transparan berisi pasir timah. Lalu, ada alat X-Ray Fluorescence (XRF) yang digunakan untuk mengukur kadar logam. Menurut Donny, harga alat ini cukup mahal, kurang lebih Rp 800 juta.

Baca Juga :  Kejagung Dalami Sumber Dana Rp 5,5 Miliar Milik Hakim Ali Muhtarom

Di gudang itu ada 23 cetakan yang digunakan untuk mencetak timah. Ada pula seperangkat alat CCTV, satu bundel surat jalan dan tiga gawai yang disita.

Di gudang itu, tujuh orang pekerja mengolah pasir timah menjadi balok-balok timah. Pasir timah dibawa dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok menggunakan angkutan laut, lanjut ke Bekasi.

Pilihan Editor: KPK Akan Periksa Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali, Konfirmasi Barang Bukti yang Disita

Berita Terkait

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem
Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya
Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers
Skandal UTBK Jogja: Bimbel Terkenal Diduga Lakukan Kecurangan Massal?
Tragis! Polisi Ringkus Terduga Pembakar Anak 4 Tahun di Tangerang
Modus Curang Seleksi PTN: Kamera Tersembunyi di Kacamata hingga Ciput, Bikin Geleng Kepala

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 19:27 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Rabu, 30 April 2025 - 19:15 WIB

Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya

Rabu, 30 April 2025 - 17:15 WIB

Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?

Rabu, 30 April 2025 - 08:55 WIB

Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers

Berita Terbaru

entertainment

Wajib Tonton: 5 Film Terbaik Karya Sutradara Joseph Kosinski

Kamis, 1 Mei 2025 - 04:39 WIB