Ragamutama.com – , Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengamankan 17 individu terkait kasus pendudukan ilegal atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Tangerang Selatan, Banten. Dari jumlah tersebut, terungkap bahwa 11 orang merupakan anggota dari organisasi masyarakat bernama Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya, atau yang lebih dikenal dengan GRIB Jaya.
Kombes Pol Ade Ary Syam, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa tindakan pendudukan lahan ini merupakan bentuk premanisme. “Bagaimana modus operandi para pelaku ini? Mereka secara ilegal menguasai lahan yang sepenuhnya merupakan hak milik BMKG,” jelas Ade melalui keterangan tertulis yang diterima pada hari Minggu, 25 Mei 2025.
Sementara itu, enam orang lainnya yang turut diamankan adalah pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dari tanah yang dikuasai BMKG. Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan indikasi praktik pungutan liar yang terjadi di sekitar area lahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar lokasi kejadian, mereka mengaku dimintai sejumlah uang sebesar Rp 3,5 juta setiap bulannya. Menurut keterangan Ade, praktik pungli ini dilakukan oleh Ketua DPC Grib Jaya Tangerang Selatan yang berinisial Y. “Selain itu, dari pengusaha yang menjual hewan kurban, telah terkumpul pungutan sebesar Rp 22 juta. Kedua korban ini secara langsung mentransfer dana tersebut kepada oknum yang merupakan anggota Ormas Saudara Y,” tambahnya.
Sebelumnya, BMKG telah memberikan klarifikasi bahwa lahan tersebut secara sah merupakan milik negara, dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat dengan nomor SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan sah ini juga telah diperkuat oleh serangkaian putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
“BMKG secara resmi meminta bantuan kepada pihak berwenang untuk menertibkan Ormas GRIB Jaya yang secara ilegal menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, di Jakarta pada hari Selasa, 20 Mei 2025, seperti yang dikutip dari laporan Antara.
Taufan juga menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan dengan tegas bahwa berbagai putusan hukum yang ada saling menguatkan satu sama lain, sehingga tidak diperlukan lagi proses eksekusi. Meskipun demikian, BMKG tetap berupaya mencari solusi melalui pendekatan persuasif dengan melakukan koordinasi lintas lembaga, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan tatap muka langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Menurut penuturannya, pihak ormas menolak penjelasan hukum yang telah disampaikan, dan bahkan dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas secara terang-terangan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menghentikan aksi pendudukan tersebut.
Di sisi lain, GRIB Jaya membantah dengan keras tudingan bahwa mereka pernah meminta uang senilai Rp 5 miliar kepada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebagai imbalan untuk mengakhiri pendudukan lahan di Tangerang Selatan. GRIB Jaya mengklaim bahwa tindakan menduduki lahan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga hak-hak ahli waris.
Hika T.A Putra, yang merupakan anggota Tim Hukum dan Advokasi Grib Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada jajaran Dewan Pimpinan Pusat GRIB Jaya terkait tuduhan permintaan dana sebesar Rp 5 miliar tersebut. “Setelah kami melakukan konfirmasi, dapat dipastikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang pernah menyebutkan angka Rp 5 miliar,” tegas Hika dalam siaran di YouTube GRIB Jaya, pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Tempo telah memperoleh izin resmi untuk mengutip siaran tersebut.
Pilihan Editor: Dilaporkan BMKG Menduduki Lahan Negara, GRIB Jaya: Kami Membela Masyarakat