Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Sesama Jenis oleh Dosen UNM Makassar

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, RAGAMUTAMA.COM – Kepolisian menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM).

Dugaan kasus ini dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswa berinisial A dan saat ini tengah ditangani oleh Unit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.

Kanit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Alex T, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga saksi yang berasal dari lingkungan korban.

“Iya betul dalam proses, kami memeriksa saksi-saksi, itu baru kita lakukan. (Saksi) sudah tiga orang dari pihak pelapor ini, dari teman-temannya,” ujar Alex, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga :  UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian

Menurut Alex, hingga saat ini baru satu korban yang secara resmi melapor. Laporan tersebut diajukan pada akhir Januari 2025.

Selain pemeriksaan saksi, polisi juga akan melakukan visum dan pemeriksaan psikologis terhadap korban guna melengkapi proses penyelidikan.

“Iya, pasti akan dipanggil (terlapor), jadi sudah direncanakan memang pemanggilan, tapi kami periksa semua saksi dulu, kemudian bagian psikiaternya dan bagian visumnya, setelah itu kita panggil terlapornya,” jelasnya.

Rektor UNM Tanggapi Laporan Polisi

Sebelumnya, seorang oknum dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS) UNM yang berinisial K dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswa. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Baca Juga :  Skandal Kekerasan Seksual di Persada Hospital Malang: Korban Bertambah Jadi Enam Perempuan

Rektor UNM Makassar, Prof. Karta Jayadi, membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus ini.

Namun, ia menegaskan bahwa pihak universitas hanya dapat mengambil tindakan jika ada laporan resmi yang masuk ke internal kampus.

“Terdengar ada laporan ke Polda, kami tidak dapat melakukan tindakan jika tidak ada laporan (langsung ke UNM), baik dari korban maupun dari non korban,” kata Karta Jayadi.

Berita Terkait

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian
Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun
Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem
Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya
Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers
Skandal UTBK Jogja: Bimbel Terkenal Diduga Lakukan Kecurangan Massal?

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:24 WIB

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:59 WIB

Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun

Rabu, 30 April 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 19:27 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Rabu, 30 April 2025 - 19:15 WIB

Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya

Berita Terbaru