Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA — Kepolisian telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan pria berinisial MP (43 tahun) dan MB (42) terhadap korban berinisial MR (32 tahun). Lokasi pengeroyokan di lahan kosong Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (21/2/2025) malam WIB.

“Kami terus melengkapi berkas penyidikan dari kasus penganiayaan ini,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Seto mengaku, telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang diduga melakukan aksi penganiayaan tersebut. “Kami juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan serta tembusan SPDP kepada keluarga,” katanya.

Seto menyebut, jajarannya pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan proses penyidikan. Saat ini, penyidik telah mengirimkan permintaan perpanjangan penahanan ke jaksa penuntut umum (JPU). Petugas juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban.

Baca Juga :  Kasus Temuan HGB 656 Hektar di Sidoarjo Naik Jadi Penyidikan

“Kami terus melakukan proses penyidikan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Seto. Sebelumnya Unit Reskrim Kelapa Gading menangkap MP (43) dan MB (42) karena menganiaya MR (32) di lahan kosong Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua.

Aksi penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami patah pada giginya, luka di bagian bibir, dahi, tangan, kaki dan bagian belakang memar. Petugas menyita barang bukti berupa dua unit balok dan satu cangkul yang digunakan pelaku untuk menganiaya.

Seto menjelaskan, aksi penganiayaan ini berawal pada Jumat sore WIB, ketika ipar korban yang menderita asma, terganggu dengan asap hitam yang masuk ke dalam rumah korban. Korban mendatangi lokasi bersama dua orang temannya dan saat mendekati rumah bedeng di lahan kosong dan dua orang menunggu di atas tumpukan puing.

Baca Juga :  Kronologi Lengkap: Yuke Dewa Tabrak Bocah di Tasikmalaya, Kasus Berakhir Damai

Sesampai di bedeng tiba-tiba ada yang memukul korban menggunakan parang dari belakang. Saat ini, korban melihat ada dua orang memukul menggunakan kayu dan balok yang mengakibatkan korban terluka.

 

Selanjutnya, korban dan dua temannya berlari meninggalkan lokasi, dan melapor ke Polsek Kelapa Gading. Petugas pun langsung menurunkan tim melakukan penyelidikan dan kedua pelaku mengaku memukul korban.

Seto menyebut, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Adapun ancaman hukumannya maksimal penjara lima tahun.

Berita Terkait

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian
Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun
Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem
Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya
Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers
Skandal UTBK Jogja: Bimbel Terkenal Diduga Lakukan Kecurangan Massal?

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:24 WIB

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:59 WIB

Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun

Rabu, 30 April 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 19:27 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Rabu, 30 April 2025 - 19:15 WIB

Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya

Berita Terbaru

sports

Israel Adesanya: Saya Menciptakan Monster di UFC!

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:19 WIB