Polisi: Kasus Pedofilia Sedarah, Tersangka Berpotensi Meningkat

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia, melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), telah berhasil menangkap enam tersangka terkait kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah dan Suka Duka”. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, menyatakan kemungkinan penetapan tersangka baru. “Kemungkinan itu ada,” ujar Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 21 Mei 2025. “Kami terus melakukan monitoring dan profiling di berbagai platform media sosial.”

Proses monitoring dan profiling ini akan beriringan dengan penyelidikan forensik digital. Pemeriksaan forensik digital bertujuan mengidentifikasi seluruh anggota grup yang beranggotakan 32.000 akun.

Baca Juga :  Pegawai ATR/BPN yang Disanksi Nusron Diperiksa Polisi Terkait Pagar Laut Tangerang

“Grup tersebut telah kami suspend. Kami berharap analisis forensik digital akan mengungkap identitas para anggotanya,” tambahnya.

Keenam tersangka yang telah ditetapkan adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pendiri grup, penyebar konten asusila, hingga pelaku pelecehan seksual.

Himawan menjelaskan keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar,” tegas Himawan.

Baca Juga :  Badan Karantina Bakal Seret Pelaku Impor Ilegal ke Jalur Hukum

Sebelumnya, beredar viral di media sosial X unggahan mengenai grup Facebook “Fantasi Sedarah”. Grup ini membahas ketertarikan seksual pada hubungan sedarah (inses). Unggahan tersebut juga menyebutkan adanya grup Facebook serupa lainnya.

Unggahan viral di X menampilkan screenshot dari grup “Fantasi Sedarah”, yang memperlihatkan foto seorang anak yang diduga diunggah oleh orang tuanya sendiri dengan keterangan foto yang tidak pantas.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam artikel ini

Pilihan Editor: Fantasi Inses Memicu Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Berita Terkait

Tom Lembong Divonis: Fakta Meringankan & Memberatkan, Ini Detailnya!
LBH Medan Soroti Kasus KDRT yang Mandek di Kepolisian Sejak 2023
Kuasa Hukum Tom Lembong Kemungkinan Akan Ajukan Banding
Ini Peran 3 Pembunuh Wanita Terborgol di Cisauk
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini 4 Faktor yang Memberatkannya dalam Kasus Impor Gula
Bau Tidak Sedap Muncul di Semak-Semak, Ternyata Mayat Wanita Diborgol
Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Fakta dan Kronologi Kasus
Anies Kecewa! Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:05 WIB

Tom Lembong Divonis: Fakta Meringankan & Memberatkan, Ini Detailnya!

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:53 WIB

LBH Medan Soroti Kasus KDRT yang Mandek di Kepolisian Sejak 2023

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Tom Lembong Kemungkinan Akan Ajukan Banding

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:41 WIB

Ini Peran 3 Pembunuh Wanita Terborgol di Cisauk

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:28 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini 4 Faktor yang Memberatkannya dalam Kasus Impor Gula

Berita Terbaru

entertainment

Serial TV Harry Potter Mulai Syuting, Bakal Tayang Perdana Mulai 2027

Minggu, 20 Jul 2025 - 05:17 WIB