Ragamutama.com – , Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia, melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), telah berhasil menangkap enam tersangka terkait kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah dan Suka Duka”. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, menyatakan kemungkinan penetapan tersangka baru. “Kemungkinan itu ada,” ujar Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 21 Mei 2025. “Kami terus melakukan monitoring dan profiling di berbagai platform media sosial.”
Proses monitoring dan profiling ini akan beriringan dengan penyelidikan forensik digital. Pemeriksaan forensik digital bertujuan mengidentifikasi seluruh anggota grup yang beranggotakan 32.000 akun.
“Grup tersebut telah kami suspend. Kami berharap analisis forensik digital akan mengungkap identitas para anggotanya,” tambahnya.
Keenam tersangka yang telah ditetapkan adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pendiri grup, penyebar konten asusila, hingga pelaku pelecehan seksual.
Himawan menjelaskan keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar,” tegas Himawan.
Sebelumnya, beredar viral di media sosial X unggahan mengenai grup Facebook “Fantasi Sedarah”. Grup ini membahas ketertarikan seksual pada hubungan sedarah (inses). Unggahan tersebut juga menyebutkan adanya grup Facebook serupa lainnya.
Unggahan viral di X menampilkan screenshot dari grup “Fantasi Sedarah”, yang memperlihatkan foto seorang anak yang diduga diunggah oleh orang tuanya sendiri dengan keterangan foto yang tidak pantas.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam artikel ini
Pilihan Editor: Fantasi Inses Memicu Kekerasan Seksual dalam Keluarga