Polisi Bebaskan 12 Mahasiswa Trisakti Usai Demo Ricuh

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat kepolisian mengamankan sejumlah mahasiswa dari Universitas Trisakti, tepatnya 93 orang, setelah demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada hari Rabu (22/5) berujung ricuh. Kabar baiknya, 12 di antaranya telah dibebaskan pada hari Kamis (22/5) sore.

Juan, salah seorang mahasiswa yang telah merasakan kebebasan, membenarkan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa memang benar 12 rekan mahasiswanya telah dipulangkan hari ini.

“Proses pembebasan ini difasilitasi oleh pihak kepolisian. Lebih spesifiknya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan kembali sejumlah korban, atau orang-orang yang sempat diamankan kemarin, sebanyak 12 orang, untuk kembali ke keluarga mereka,” jelas Juan usai proses pembebasan di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, turut hadir memantau proses pembebasan. Ia mengungkapkan bahwa organisasinya sejak awal telah menjalin komunikasi intensif dengan para petinggi kepolisian, memastikan bahwa para mahasiswa diperlakukan dengan baik selama masa penahanan.

Baca Juga :  Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Ada di LHKPN: Ini Penjelasannya

“Sejak kemarin sore, saya telah berkomunikasi dengan Wakaba Intelkam, Dit Intelkam, Wakapolda, hingga Kasubdit Intelkam. Tujuan utama kami adalah memastikan kawan-kawan mahasiswa mendapatkan perlakuan yang selayaknya dan terhindar dari segala bentuk penyiksaan,” ungkap Usman.

Usman menyayangkan terjadinya penangkapan massal dalam demonstrasi tersebut. Ia berpendapat, seandainya ada mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan, pihak kepolisian seharusnya lebih cermat dan proporsional dalam bertindak.

“Kami tentu sangat menyayangkan insiden yang terjadi kemarin. Seharusnya, penangkapan massal dapat dihindari. Jika memang ada mahasiswa yang melakukan tindak kekerasan, saya rasa polisi dapat bertindak lebih selektif dan proporsional, alih-alih melakukan penangkapan massal,” sambungnya.

Menurut keterangan Usman, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa saat ini terdapat 15 mahasiswa yang berstatus tersangka. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengkaji kronologi kejadian dan bukti-bukti yang ada, termasuk video yang dikumpulkan dari berbagai sumber.

“Rencananya, semua mahasiswa akan dipulangkan, meskipun status hukum mereka berbeda-beda. Ada yang berstatus tersangka, ada pula yang tidak,” imbuhnya.

Baca Juga :  5 Video Viral di Jambi Terpopuler Pekan Ini,Gigi Sosok Pencuri di Bungo yang 4x Masuk Penjara

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum para mahasiswa yang diamankan dalam aksi demonstrasi tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merilis hasil pemeriksaan terhadap 93 mahasiswa yang sempat diamankan saat aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada hari Rabu (21/5). Unjuk rasa tersebut diketahui berujung ricuh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa urine 3 mahasiswa positif mengandung zat THC, yang merupakan kandungan dalam ganja. Sementara itu, hasil tes urine terhadap 90 orang lainnya yang juga diamankan dalam aksi tersebut menunjukkan hasil negatif narkotika.

Selain mengamankan para demonstran, pihak kepolisian juga menyita sebanyak 43 kendaraan dari lokasi kejadian. Kendaraan tersebut terdiri dari sepeda motor dan mobil.

Berita Terkait

Notaris Bekasi Tewas di Sungai Citarum, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming
Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong
Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!
Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?
Diddy Bebas! Skandal Pemerasan & Seks: Kesaksian Mantan Staf Terungkap
Azis Gagap Ogah Bertemu Andre Taulany? Insiden Pistol Berdarah Terungkap!
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman!

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 00:53 WIB

Notaris Bekasi Tewas di Sungai Citarum, Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:23 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:41 WIB

Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:28 WIB

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:05 WIB

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?

Berita Terbaru

entertainment

Profil David Corenswet, Pemeran Superman Baru dari Philadelphia

Senin, 7 Jul 2025 - 09:34 WIB

entertainment

Fakta-fakta Menarik dari Film Jurassic World: Rebirth

Senin, 7 Jul 2025 - 09:28 WIB

finance

Emas Anjlok 0,3% Usai Trump Umumkan Kesepakatan Dagang

Senin, 7 Jul 2025 - 09:04 WIB