DPR Mendesak Solusi Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut: Sensitivitas Sejarah dan Sorotan Internasional
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendesak pemerintah pusat untuk segera menuntaskan polemik batas wilayah yang melibatkan empat pulau strategis antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Konflik ini dinilai sangat sensitif, mengingat sejarah panjang dan kompleks hubungan Aceh dengan pemerintah pusat.
Doli menekankan urgensi penyelesaian masalah ini agar tidak berlarut-larut. “Persoalan ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya pada Sabtu (14/6). Ia menambahkan bahwa sensitivitas isu ini sangat tinggi di Aceh, sebuah wilayah dengan sejarah yang membutuhkan pemulihan hubungan terus-menerus dengan pusat. “Jangan sampai dengan kasus ini seolah-olah kita membuka luka lama,” tegas Doli, mengacu pada potensi isu ini memicu kembali ketegangan di masa lalu.
Kekhawatiran juga muncul dengan mulai dicermatinya polemik batas wilayah ini oleh masyarakat internasional. Doli mengingatkan agar pemerintah berhati-hati, sebab dunia internasional “sudah mulai ikut mencermati” dan “menunggu” perkembangan. Ada kekhawatiran bahwa konflik batas wilayah ini dapat memicu kembali isu-isu lama terkait kedaulatan, seperti seruan merdeka yang pernah muncul sebelumnya.
Doli menegaskan bahwa dari sisi historis, sosial, dan hukum, keempat pulau yang menjadi sengketa tersebut mutlak masuk dalam wilayah Aceh. Penegasan ini diperkuat oleh kesepakatan yang telah ditandatangani oleh gubernur kedua provinsi pada tahun 1992, yang secara jelas menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh. Posisi ini juga diperkuat secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA), khususnya pada Pasal 246 yang secara eksplisit menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut berada di wilayah Aceh.
Polemik ini mencuat setelah adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang akan menetapkan empat pulau di Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keputusan yang ditetapkan pada 25 April 2025 ini kini menuai protes keras dan memicu perdebatan sengit.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, sebelumnya telah meminta penundaan pelaksanaan Kepmendagri tersebut hingga dilakukan klarifikasi lapangan yang menyeluruh. “Penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi lapangan,” tegas Bahtra, dikutip pada Sabtu (14/6).
Terkait wacana revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Doli membenarkan bahwa pembahasan mengenai hal ini sudah masuk dalam agenda Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia menyebutkan bahwa perlu ada pembahasan lebih lanjut dan rinci dengan pemerintah untuk menentukan inisiatif revisi tersebut, yang diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif bagi masalah-masalah terkait batas wilayah dan otonomi khusus Aceh. Penyelesaian polemik empat pulau ini menjadi krusial untuk menjaga stabilitas dan menghindari potensi konflik berkepanjangan di masa depan.