Keputusan Tegas Presiden Prabowo Akhiri Sengketa Empat Pulau, Aceh Kembali Jadi Pemilik Sah Berkat Data Sejarah
Polemik panjang mengenai status empat pulau strategis yang sempat memicu ketegangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini resmi berakhir. Berkat intervensi dan keputusan tegas Presiden Prabowo Subianto, keempat pulau tersebut secara administratif kembali menjadi milik Aceh, sekaligus menyoroti pentingnya pembenahan arsip dan dokumen pemerintah sebagai pelajaran berharga bagi institusi terkait.
Keputusan Presiden Prabowo ini secara langsung menganulir Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025. Beleid yang diterbitkan pada 25 April 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau ini sebelumnya sempat menjadi biang kerok polemik dan menuai kritik luas dari berbagai kalangan masyarakat.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyambut baik langkah Presiden. “Peristiwa ini jadi pelajaran penting Kemendagri,” ujar Khozin dalam keterangannya, Rabu (18/6). Ia berharap keputusan ini dapat mengembalikan situasi kondusif dan mengakhiri friksi antara dua provinsi bertetangga. “Harapannya situasi kembali tenang, karena secara faktual empat pulau itu selama ini memang dikelola oleh Provinsi NAD (Aceh),” tambah Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu, menegaskan fakta di lapangan.
Titik terang dalam sengketa ini muncul setelah Kemendagri melakukan tinjauan terakhir dan berhasil menemukan Kepmendagri No. 111 Tahun 1992. Dokumen vital yang sebelumnya tidak terlacak inilah yang menjadi dasar utama penentuan empat pulau sebagai wilayah Aceh, berbeda dengan keputusan sebelumnya yang sempat menyerahkan kepemilikannya ke Sumatera Utara. Khozin menekankan agar masalah serupa tidak terulang, mengingatkan bahwa rupabumi atau aspek geografis saja tidak boleh menjadi satu-satunya acuan dalam penentuan wilayah. “Karena ada faktor lainnya yang tak kalah substansial yakni soal sejarah dan tradisi. Ini yang alpa dalam Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025,” jelas Gus Khozin.
Khozin kembali memuji kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait status empat pulau yang sempat jadi sengketa sengit antara Aceh dan Sumatera Utara. “Keputusan Presiden cukup tepat, menunjukkan keputusan yang berdasar pada sejarah dan memerhatikan aspek sosiologis masyarakat,” pujinya. Adapun keempat pulau yang menjadi objek sengketa dan kini resmi kembali ke Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penetapan ini didasarkan pada dokumen administrasi sah yang dimiliki Pemerintah.
Penyelesaian sengketa ini tidak lepas dari peran aktif Presiden Prabowo. Dalam proses pengambilan keputusan, beliau turut mengajak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk berdiskusi intensif dan mencapai kesepakatan bersama demi kepentingan stabilitas dan keadilan administratif.