Wali Kota Solo Desak BPJPH Buka Kantor Cabang di Solo, Permohonan Sertifikasi Halal Membludak Pasca Polemik Ayam Goreng Widuran
Solo, Ragamutama.com – Wali Kota Solo, Respati Ardi, secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Desakan ini bertujuan agar BPJPH dapat segera membuka kantor cabang di Kota Solo, demi mengoptimalkan pelayanan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha di wilayah tersebut.
Permohonan ini muncul menyusul lonjakan signifikan jumlah permohonan sertifikasi halal dari pelaku usaha di Solo. Peningkatan drastis ini tak lepas dari mencuatnya polemik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo, yang baru-baru ini mengumumkan status non-halal produknya setelah beroperasi puluhan tahun.
“Sejak polemik itu, banyak sekali pelaku usaha makanan yang mengajukan sertifikasi halal, dan kami kewalahan,” ungkap Respati di Solo, Ahad, 8 Juni 2025. “Oleh karena itu, kami menyurati BPJPH dengan permohonan agar mereka bisa membuka cabang di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Solo, demi mempercepat proses sertifikasi.”
Menyikapi fenomena ini, Respati turut mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mengajukan sertifikasi halal bagi produk mereka. Bagi pelaku usaha yang produknya non-halal, ia menekankan pentingnya transparansi dengan memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen atau masyarakat.
“Saya mengajak pelaku usaha siapapun, jika ada yang mau sertifikasi halal, segera manfaatkan fasilitas PLUT,” tegasnya. “Bagi yang tidak (menjual produk non-halal), silakan sampaikan secara jujur dengan mencantumkan keterangan ‘tidak halal’ secara jelas dan besar. Para karyawan juga harus diberikan edukasi untuk menginformasikan status produk kepada konsumen.”
Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebelumnya telah merespons kasus ini dengan menurunkan tim khusus untuk menyelidiki warung makan Ayam Goreng Widuran Solo. Konfirmasi mengenai langkah ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin.
Chuzaemi menjelaskan bahwa tim tersebut saat ini masih bekerja di lapangan dan belum dapat menyampaikan hasil penyelidikan. “Kami tunggu tim itu seperti apa di lapangan nanti,” ujarnya kepada wartawan dalam acara kumparan Halal Forum di Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Terkait Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo, Wali Kota Solo sebelumnya telah memberikan izin untuk kembali beroperasi. Namun, izin ini disertai catatan tegas bahwa pemilik wajib mencantumkan informasi status non-halal produknya secara transparan.
Respati juga membeberkan hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan yang diambil dari rumah makan tersebut. Uji kelayakan makanan ini dilakukan oleh Laboratorium Balai Veteriner Boyolali.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa bahan makanan yang diuji masuk dalam kategori layak konsumsi atau “layak makan”. Kendati demikian, Respati menegaskan bahwa persoalan pelabelan halal atau non-halal sepenuhnya menjadi ranah dan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Ya, hasil uji laboratorium menunjukkan kelayakan makan,” kata Respati saat ditemui di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Rabu, 4 Juni 2025. “Namun, untuk status halal atau tidak, itu sepenuhnya wewenang BPJPH. Uji lab semacam ini sebenarnya untuk semua makanan yang beredar, seperti yang diajukan ke BPOM, semuanya pasti melalui pengujian di laboratorium.”