Ragamutama.com – , Jakarta – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengamankan 134 individu yang terlibat dalam aksi tawuran dan balap liar dalam sebuah operasi terkoordinasi untuk memberantas premanisme. Komisaris Besar Basya Radyananda, Kepala Biro Operasi Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa operasi ini menargetkan berbagai pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Selain itu, Polda Jateng juga telah mengamankan 131 oknum juru parkir liar, 11 pelaku pemungutan liar, serta 59 pengamen dan anak punk,” ungkap Basya dalam pernyataan resminya pada hari Ahad, 11 Mei 2025.
Lebih lanjut, Basya menjelaskan bahwa operasi anti-premanisme yang dilaksanakan secara serentak ini telah dimulai sejak tanggal 1 Mei 2025, berdasarkan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di wilayah Jawa Tengah, operasi ini dijalankan di seluruh 35 jajaran Kepolisian Resor yang berada di bawah naungan Polda.
Basya juga menyampaikan harapannya bahwa operasi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kepercayaan dari para investor dan pelaku usaha yang beroperasi di daerah tersebut. “Tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi dunia usaha dan investasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat dan para pengusaha. Sigit menekankan bahwa para pengusaha tidak perlu khawatir mengenai keamanan dalam menjalankan bisnis mereka di Indonesia. “Terkait investasi, tidak perlu ada keraguan. Silakan masuk. Masalah keamanan, kami yang akan menanganinya,” tegas Kapolri saat ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
Sigit juga mengimbau kepada masyarakat untuk secara aktif melaporkan setiap tindakan premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar mereka. “Kami akan memerintahkan seluruh anggota untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran,” ujarnya.
Polri telah meluncurkan operasi serentak yang melibatkan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk menangani praktik premanisme. Hal ini tertuang dalam surat telegram dengan Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3/2025.
Pilihan Editor: Kisah Susanti di Saudi: Belasan Tahun Menunggu Hukuman Mati