Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Minyakita, Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan produksi dan peredaran minyak goreng merek Minyakita yang tidak memenuhi standar nasional.

Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial K, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, yang diduga memproduksi serta mengedarkan minyak goreng ilegal.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., tersangka dengan sengaja mengemas minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai ketentuan serta tidak mencantumkan informasi penting pada kemasan.

“Modus yang digunakan adalah dengan tidak mencantumkan label, berat bersih, serta ukuran sesuai standar pada kemasan produk. Tersangka mengemas minyak goreng dengan berat 760 ml, padahal seharusnya 1 liter seperti yang telah ditetapkan,” jelas Kombes Pol. Jules Abraham Abast pada Senin (10/3/2025).

Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan pada 13 Februari 2025 di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. Dalam penggerebekan tersebut, tim kepolisian menemukan berbagai barang bukti, antara lain:

  • Botol kosong tanpa label
  • Dus minyak goreng merek Minyakita
  • Peralatan yang digunakan untuk memanipulasi kemasan dan volume produk

Selain itu, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi serta tiga ahli, yakni dari bidang perlindungan konsumen, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Kementerian Perdagangan RI.

Praktik ilegal ini dianggap sangat merugikan masyarakat, karena produk yang diedarkan tidak sesuai dengan standar kualitas dan keamanan pangan. Akibatnya, minyak goreng yang seharusnya berkualitas baik malah dijual dengan standar yang lebih rendah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp3 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng dan memastikan bahwa produk yang digunakan sesuai dengan standar SNI serta memiliki label resmi dari produsen terpercaya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi minyak goreng ilegal ini.

Berita Terkait

Suhu Maksimum Harian di Indonesia per 30 Juli 2025, Pangsuang Terpanas dengan 36,5°C
Tol Berlaku Ganjil Genap Mulai Hari Ini untuk Arus Mudik 2025, Ini Daftar Ruasnya!
Macet di Mana-mana! Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Padat, Sistem One Way Dimulai Siang Ini
BMKG Hadirkan Kanal Cuaca Digital Real-Time untuk Mudik Lebaran 2025
Dua Skema Penempatan Guru Sedang Dimatangkan untuk Sekolah Rakyat
Satgas Preventif Polri Kerahkan Personel dan Satwa K9 Amankan Jakarta Saat Lebaran
Bus Jemaah Umrah Asal Indonesia Kecelakaan, Ini Kronologi dan Respons Menag
Ratusan Pesawat Disiapkan untuk Angkutan Lebaran 2025, Penumpang Diprediksi Naik 12%

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:11 WIB

Suhu Maksimum Harian di Indonesia per 30 Juli 2025, Pangsuang Terpanas dengan 36,5°C

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Tol Berlaku Ganjil Genap Mulai Hari Ini untuk Arus Mudik 2025, Ini Daftar Ruasnya!

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:24 WIB

Macet di Mana-mana! Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Padat, Sistem One Way Dimulai Siang Ini

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:26 WIB

BMKG Hadirkan Kanal Cuaca Digital Real-Time untuk Mudik Lebaran 2025

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:59 WIB

Dua Skema Penempatan Guru Sedang Dimatangkan untuk Sekolah Rakyat

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB