Polda Jabar Tolak Tekanan, Tetap Usut Kasus Eks Pegawai Baznas

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyidikan kasus Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yang dituduh membocorkan dokumen rahasia. Tuduhan ini muncul setelah Yanto melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Jawa Barat sekitar Rp 3,5 miliar.

Komisaris Besar Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. “Pihak kepolisian tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun, terutama desakan yang tidak berlandaskan hukum,” tegasnya dalam wawancara dengan Tempo, Kamis, 29 Mei 2025.

Baca: Diam-Diam Sedekah Lembaga Zakat Tak Berizin

Hendra menjelaskan bahwa penyidikan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sebanyak sepuluh saksi telah dimintai keterangan, termasuk dua saksi ahli. Yanto sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 26 Mei 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka tidak ditahan, namun proses hukum tetap berlanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Empat Perampok Modus Ketuk Pintu di Cikarang

Yanto didakwa dengan pelanggaran akses ilegal dan pembocoran dokumen rahasia, yang diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-Undang ITE.

Penetapan tersangka ini menuai kritik dari berbagai pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tindakan tersebut sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Mereka mendesak Polda Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Tri Yanto.

“Polda Jawa Barat seharusnya menghentikan penyidikan dan mengeluarkan SP3 bagi TY karena ada indikasi kuat upaya pembungkaman whistleblower yang membongkar dugaan korupsi di Baznas,” ungkap Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangan pers pada Selasa, 26 Mei 2025.

Baca Juga :  Dewas KPK Proses Laporan Hasto Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti

ICW melihat kriminalisasi Yanto sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurut Wana, upaya Yanto seharusnya dilihat sebagai itikad baik dalam memperbaiki tata kelola dana zakat di Baznas. Namun, laporan Yanto justru berujung pada penetapannya sebagai tersangka.

Laporan dugaan korupsi di Baznas oleh seorang whistleblower, menurut Wana, menunjukkan bahwa tata kelola Baznas masih memerlukan perbaikan. Ia menyayangkan partisipasi publik dalam upaya perbaikan malah berujung pada kriminalisasi.

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: ICW Desak KPK Lindungi Whistleblower Kasus Korupsi Baznas Jawa Barat

Berita Terkait

RKUHAP: KPK Ingin Penyidik Minimal S1 Hukum, Kenapa?
16 Mahasiswa Trisakti Bebas, Polda Tangguhkan Penahanan Demo Ricuh Balkot
Korupsi Baznas Jabar Dibongkar: Negara dan Potensi Zakat Triliunan Rupiah
Korupsi Antam Ilegal: 7 Tersangka Divonis Berat Atas Cap Emas Palsu
Polisi dan PPATK Selidiki Jejak Uang Kotor Premanisme
Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Amnesty International: 15 Mahasiswa Trisakti Bebas, Dipulangkan ke Rumah
Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys: Sidang Perdana Rp 100 Miliar Hari Ini

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 04:02 WIB

RKUHAP: KPK Ingin Penyidik Minimal S1 Hukum, Kenapa?

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:51 WIB

16 Mahasiswa Trisakti Bebas, Polda Tangguhkan Penahanan Demo Ricuh Balkot

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:12 WIB

Korupsi Baznas Jabar Dibongkar: Negara dan Potensi Zakat Triliunan Rupiah

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:32 WIB

Polda Jabar Tolak Tekanan, Tetap Usut Kasus Eks Pegawai Baznas

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:24 WIB

Korupsi Antam Ilegal: 7 Tersangka Divonis Berat Atas Cap Emas Palsu

Berita Terbaru

sports

PSG vs Inter Milan: Fakta Menarik Liga Champions Malam Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:27 WIB

technology

One UI 8 Samsung: AI Lebih Cerdas, Fungsi Maksimal

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:23 WIB

technology

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Bekas Juni 2025, Murah Meriah

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:18 WIB

Uncategorized

Pesona Wisata Seruyan Kalimantan: Destinasi Terindah & Terpopuler

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:11 WIB

Urban Infrastructure

Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak, Antisipasi Kemacetan Libur Panjang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:06 WIB