Ragamutama.com – , Jakarta – Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyidikan kasus Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yang dituduh membocorkan dokumen rahasia. Tuduhan ini muncul setelah Yanto melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Jawa Barat sekitar Rp 3,5 miliar.
Komisaris Besar Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. “Pihak kepolisian tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun, terutama desakan yang tidak berlandaskan hukum,” tegasnya dalam wawancara dengan Tempo, Kamis, 29 Mei 2025.
Baca: Diam-Diam Sedekah Lembaga Zakat Tak Berizin
Hendra menjelaskan bahwa penyidikan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sebanyak sepuluh saksi telah dimintai keterangan, termasuk dua saksi ahli. Yanto sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 26 Mei 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka tidak ditahan, namun proses hukum tetap berlanjut,” tambahnya.
Yanto didakwa dengan pelanggaran akses ilegal dan pembocoran dokumen rahasia, yang diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-Undang ITE.
Penetapan tersangka ini menuai kritik dari berbagai pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tindakan tersebut sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Mereka mendesak Polda Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Tri Yanto.
“Polda Jawa Barat seharusnya menghentikan penyidikan dan mengeluarkan SP3 bagi TY karena ada indikasi kuat upaya pembungkaman whistleblower yang membongkar dugaan korupsi di Baznas,” ungkap Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangan pers pada Selasa, 26 Mei 2025.
ICW melihat kriminalisasi Yanto sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurut Wana, upaya Yanto seharusnya dilihat sebagai itikad baik dalam memperbaiki tata kelola dana zakat di Baznas. Namun, laporan Yanto justru berujung pada penetapannya sebagai tersangka.
Laporan dugaan korupsi di Baznas oleh seorang whistleblower, menurut Wana, menunjukkan bahwa tata kelola Baznas masih memerlukan perbaikan. Ia menyayangkan partisipasi publik dalam upaya perbaikan malah berujung pada kriminalisasi.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: ICW Desak KPK Lindungi Whistleblower Kasus Korupsi Baznas Jawa Barat