Polda DIY Sikat ‘Perugikan’ Judi Online: Bandar Lolos?

Avatar photo

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pakar hukum pidana dan pengamat kepolisian di Yogyakarta menyatakan keheranan atas langkah kepolisian yang menangkap lima individu karena dituduh merugikan situs judi daring, namun tidak menindak bandar atau pemilik situs tersebut. Situasi ini mengemuka di tengah janji pemerintah yang berulang kali, sejak Presiden Prabowo Subianto menjabat, untuk memberantas aktivitas judi online.

Menurut para ahli hukum, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, secara spesifik dirancang untuk menjerat bandar judi. Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kemampuan Polri yang memiliki perangkat siber canggih, yang seharusnya mampu mendeteksi bandar judi online. Namun, realitanya, Bambang menyebut bahwa “polisi sangat jarang menangkap bandar”. Tren ini, lanjut Bambang, memicu asumsi publik bahwa kepolisian “ada main” atau bahkan “menjadi beking” bagi para bandar judi online. Menanggapi tudingan tersebut, Polda DIY membantah keras klaim melindungi bandar judi online dan menegaskan komitmen mereka untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Siapa pelapor kasus judi online itu dan apa modusnya?

Penangkapan lima orang yang dituduh sebagai pemain judi online dengan modus merugikan bandar di Yogyakarta ini, menurut klaim kepolisian, berawal dari “laporan masyarakat”. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di daerah Banguntapan. AKBP Slamet Riyanto, pejabat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, menjelaskan, “Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku.” Slamet menambahkan, “Informasi itu kami kembangkan, bekerja sama dengan intelijen. Kemudian kami tindaklanjuti secara profesional.”

Pada 10 Juli 2025, komplotan yang terdiri dari lima orang tersebut berhasil ditangkap. Mereka adalah RDS (32 tahun) warga Bantul, NF (25 tahun) asal Kebumen, EN (31 tahun) dan DA (22 tahun) dari Bantul, serta PA (24 tahun) yang merupakan warga Magelang. Berdasarkan keterangan awal polisi, kelimanya diduga memanfaatkan sistem promosi situs judi online dengan cara membuat puluhan akun baru setiap hari. Polisi menuduh mereka menggunakan sederet akun tersebut untuk mengambil keuntungan dari bonus pengguna baru yang ditawarkan oleh situs bandar judi online, yang mengakibatkan kerugian besar bagi bandar, meskipun nominalnya tidak disebutkan. “Para pelaku ini merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” terang AKBP Slamet Riyanto.

Apa saja peran para pelaku?

Dalam jaringan ini, pelaku RDS diidentifikasi polisi sebagai koordinator utama yang bertanggung jawab menyediakan berbagai fasilitas, mulai dari perangkat komputer, kartu SIM, hingga daftar situs-situs judi online yang menawarkan promosi menarik. Sementara itu, empat pelaku lainnya berperan sebagai operator yang menerima bayaran mingguan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta dari RDS. “RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus, sedangkan empat lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi,” jelas Slamet Riyanto.

Polisi mengungkapkan bahwa keempat operator tersebut menggunakan empat unit komputer, dengan masing-masing mengelola 10 akun judi online. Dalam sehari, mereka diduga mampu membuat 40 akun baru. Modusnya adalah mencari situs judi yang menawarkan promosi, sebab, “Akun baru kemungkinan menangnya besar. Itu teknik bandar, kalau dia pemain baru dikasih menang. Sehari satu akun top up [isi ulang] Rp50.000.” Dari penggerebekan di rumah kontrakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk empat komputer, lima ponsel, sejumlah uang tunai, tangkapan layar situs judi online, dan ratusan kartu SIM.

Baca Juga :  Xiaomi 15S Pro: Spesifikasi, Chip Xring O1 Pertama, & Harga Rp 10 Jutaan

Penindakan polisi disebut ‘aneh’, apa saja kejanggalannya?

Penindakan yang dilakukan oleh Polda Yogyakarta ini memicu pertanyaan dan prasangka di kalangan publik, terutama mengenai identitas pelapor yang disebut “masyarakat” oleh polisi, serta mengapa bandar situs judi online itu tidak turut ditangkap. Eva Achjani Zulfa, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa kecurigaan publik terhadap polisi yang mengemuka di media sosial terkait penangkapan lima pelaku ini sangat berdasar. Menurut Eva, prosedur penindakan polisi ini “memang aneh”.

Ia menegaskan bahwa Pasal 330 KUHP tentang perjudian seharusnya ditujukan secara khusus kepada penyelenggara judi atau bandar. “Jadi ketika penyelenggara judi [bandar] tak diproses oleh polisi, artinya apa yang diselenggarakan [perjudian] tidak terlaksana,” kata Eva kepada BBC News Indonesia, Minggu (10/08). “Jadi secara teoritis sebetulnya konstruksinya memang jadi aneh, ketika hanya pemain saja yang ditindak, sementara justru mastermind-nya [aktor utamanya] tidak diproses.” Eva juga menambahkan bahwa tindak pidana perjudian dalam KUHP tergolong delik biasa, bukan delik aduan, yang berarti polisi dapat mengungkap kasus judi online tanpa harus menunggu aduan dari masyarakat. Dalam kasus yang ditangani Polda DIY ini, polisi menolak mengungkap identitas pelapor yang mereka sebut “masyarakat” dengan alasan wajib melindungi pelapor. Informasi inilah yang mendorong warganet menduga bahwa pelapor yang dimaksud polisi adalah bandar situs judi online yang merasa dirugikan.

Eva Achjani Zulfa berpendapat, jika pun pelapornya terkait dengan komplotan bandar situs judi online, maka polisi seharusnya turut menangkap mereka. “Karena ketika dia [bandar] sebagai pelapor, tapi dia bagian dari tindak pidana itu, polisi tidak bisa mengatakan bahwa dia korban. Karena sesungguhnya, kalau bicara pasal, dia adalah aktor utama dalam persoalan yang dilarang dalam ketentuan itu,” ujarnya. Ia menganalogikan, “Ibarat ada beberapa orang maling, terus salah satunya teriak maling. Tidak berarti si maling yang teriak maling ini bebas dari pertanggung jawaban pidananya.” Eva menyarankan agar polisi segera menangkap bandar judi dari puluhan situs judi daring yang dimanfaatkan para pelaku tersebut. Langkah ini, menurutnya, krusial untuk membuktikan bahwa “polisi tidak melindungi bandar judi online“. “Kalau penyelenggaranya [bandar judi] sudah diketahui, saya kira polisi harus bersikap, bukan hanya menyasar konsumennya, tapi bandarnya juga. Justru mereka yang menjadi penting untuk diproses, kalau itu tidak segera dilakukan bisa jadi pertanyaan, ada apa di balik itu?” ucap Eva.

Sejalan dengan Eva, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ESESS), Bambang Rukminto, menyoroti kejanggalan lain dari sikap polisi yang hanya menargetkan pemain judi online di level bawah. Padahal, Bambang menegaskan, dengan perangkat siber yang canggih, bandar judi online yang mengumpulkan uang setoran dari para pemain seharusnya lebih mudah terdeteksi. “Kalau ratusan ribu pemain level bawah terdeteksi, bandar judi online yang lebih sedikit, harusnya lebih mudah terdeteksi,” ungkap Bambang Rukminto kepada BBC News Indonesia, Minggu (10/08). “Realitasnya nyaris sangat jarang penangkapan bandar, bahkan tak pernah ada penangkapan bandar besar. Akibatnya muncul asumsi di masyarakat kalau kepolisian ada main atau menjadi beking bandar judi online,” ujar Bambang.

Merujuk keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, jumlah pelaku judi online pada 2024 menunjukkan penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2023, tercatat 1.196 kasus dengan 1.967 tersangka, sedangkan pada 2024 terdapat 792 kasus dengan 1.158 tersangka. Polri menyebut bahwa mayoritas tersangka judi online adalah pemain di level bawah dan individu yang mempromosikan situs judi online. Meski demikian, dalam setahun terakhir, setidaknya 10 bandar judi online berhasil dibekuk polisi, di antaranya bandar judol h55.hiwin.care; bandar judol 1Xbet; bandar judol H5 GF777, RGO Casino, dan Agen 138; bandar judol Akurasi4D; serta jaringan judi online di Komdigi yang paling menggemparkan. Dalam berbagai kesempatan, Polri sering berdalih kesulitan menangani kasus yang melibatkan situs judi online di luar negeri karena perbedaan yurisdiksi hukum dan kompleksitas kerja sama antarnegara. “Ini yang kemudian memunculkan pertanyaan pembanding, mengapa tidak ada informasi masyarakat terkait bandar judi online besar yang ditangkap?” kata Bambang Rukminto. Menurut Bambang, jika dalam kasus di Yogyakarta polisi tidak kunjung menangkap bandarnya, maka prasangka publik terhadap kepolisian akan semakin kuat. “Karena alih-alih menangkap bandar judi online, tetapi menangkap pemain yang membobol akun bandar,” ujarnya. Komisioner Kompolnas, Gufron Mabruri, juga menyerukan pendapat serupa, meminta Polda DIY untuk turut menangkap bandar judi dari situs-situs yang mereka sebutkan.

Baca Juga :  iPhone 15 Pro vs iPhone 14 Pro Bekas: Mana Lebih Worth It Dibeli?

Polda DIY bantah lindungi bandar judi

Kepala Sub Direktorat V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, dengan tegas membantah tudingan bahwa pihaknya melindungi bandar judi online. “Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apapun,” tegasnya. Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan komplotan ini bukan didasarkan sebagai pembelaan terhadap bandar judi online, melainkan murni hasil dari laporan masyarakat yang mengidentifikasi adanya aktivitas ilegal. Slamet berulang kali menekankan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional. “Penindakan itu juga berkat laporan dari masyarakat yang melihat dan mengetahui aktivitas judi kelima orang tersebut,” pungkasnya.

Pasal apa yang dikenakan kepada para pelaku?

Setelah ditangkap pada 10 Juli lalu, kelima pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di rumah tahanan Polda DIY. Perkara mereka telah naik ke tahap penyidikan. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yang meliputi:

  • Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perjudian.
  • Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat mereka terima mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

  • Pengusaha dan politikus Indonesia diduga berada di balik bisnis judi online di Kamboja, bisakah polisi menjerat mereka?
  • Kecanduan judi online bisa sebabkan gangguan jiwa – Apa ciri-cirinya?
  • Kontroversi rekening judi online, apakah satgas pemberantasan bentukan pemerintah efektif?
  • Sadbor ditangkap, tapi sejumlah artis tidak diproses hukum – Benarkah polisi tebang pilih menangkap pelaku judi online?
  • Anak-anak SD di Indonesia kecanduan judi online sampai ‘ngamuk’, streamer game mengaku sengaja mempromosikan situs judi
  • Polisi tetapkan 24 tersangka sindikat judol Komdigi – Bagaimana modus operandi dan apa peran mereka?
  • Judi online marak di Indonesia: ‘Uang tabungan habis, mobil saya jual’
  • Ratusan warga China dibekuk lantaran ‘terlibat sindikat judi terbesar’ di Vietnam
  • Kisah ketagihan judi: Pasang taruhan Rp1 miliar, lalu hilang segalanya

Berita Terkait

Pengangguran Tinggi: Anak Muda China Pilih ‘Pura-Pura Kerja’?
Pernikahan Anak Alya Rohali: Intip 7 Potret Tamu Artis Glamor!
Keajaiban Nagasaki: Kota Jepang yang Selamat dari Dua Bom Atom
Marquez ke Ducati: Bagnaia Dikorbankan, Sejarah Dilanggar?
Katulampa Siaga? Update Status Bendung Usai Hujan Deras Bogor
Sindrom KARS Renggut Kebahagiaan: Kisah Pilu Orang Tua Bayi
Sindrom KARS Renggut Kebahagiaan: Kisah Pilu Orang Tua
Khamzat Chimaev: Reaksi Mengejutkan Usai Dinasihati Khabib di UFC 319

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Pengangguran Tinggi: Anak Muda China Pilih ‘Pura-Pura Kerja’?

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Polda DIY Sikat ‘Perugikan’ Judi Online: Bandar Lolos?

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Keajaiban Nagasaki: Kota Jepang yang Selamat dari Dua Bom Atom

Senin, 11 Agustus 2025 - 10:10 WIB

Marquez ke Ducati: Bagnaia Dikorbankan, Sejarah Dilanggar?

Senin, 11 Agustus 2025 - 03:45 WIB

Katulampa Siaga? Update Status Bendung Usai Hujan Deras Bogor

Berita Terbaru

finance

UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!

Senin, 11 Agu 2025 - 15:38 WIB

Uncategorized

Pengangguran Tinggi: Anak Muda China Pilih ‘Pura-Pura Kerja’?

Senin, 11 Agu 2025 - 15:18 WIB

Food And Drink

Belatung di Menu MBG Sorong! BGN Minta Maaf Atas Temuan Ini

Senin, 11 Agu 2025 - 14:08 WIB