PHRI Lega, Pemda Kembali Gelar Acara di Hotel & Restoran

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Industri Perhotelan dan Restoran Bernapas Lega: Kebijakan Kemendagri Angin Segar untuk Dongkrak Okupansi

Jakarta – Industri perhotelan dan restoran di Tanah Air kini bisa bernapas lega. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, menyambut gembira kebijakan terbaru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kembali mengizinkan pemerintah daerah menggelar kegiatan di hotel dan restoran. Langkah ini dinilai sebagai “angin segar” yang krusial untuk mendongkrak kembali okupansi yang sempat anjlok signifikan.

Hariyadi menjelaskan, industri ini memang menghadapi tantangan berat tahun lalu, dengan okupansi yang terus merosot. Kondisi tersebut diperparah oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang sempat melarang kegiatan rapat dan acara serupa diselenggarakan di fasilitas perhotelan dan restoran. “Dengan kembali diizinkannya berkegiatan di hotel, ini jelas akan berdampak positif pada peningkatan okupansi,” tegas Hariyadi kepada *Tempo* pada Rabu, 11 Juni 2025.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menguatkan pernyataan Hariyadi. Tercatat, okupansi hotel berbintang pada tahun lalu hanya mencapai 52,63 persen, sebuah penurunan tajam sebesar 7,11 persen dibandingkan tahun 2023. Angka ini menandai tingkat okupansi terendah yang pernah tercatat sejak berakhirnya pandemi COVID-19, menggarisbawahi urgensi kebijakan baru tersebut.

Baca Juga :  Rekomendasi Saham Unggulan Setelah IHSG Naik 7 Hari Berturut-turut

Hariyadi optimis bahwa instruksi dari Kementerian Dalam Negeri ini akan kembali menggairahkan sektor perhotelan di seluruh Indonesia. Meskipun persentase pasti peningkatan okupansi pasca-instruksi belum bisa dihitung, ia menekankan betapa pentingnya peran kegiatan pemerintah. “Selama ini, kegiatan pemerintah di hotel-hotel dan restoran merupakan penyumbang pemasukan yang sangat signifikan bagi industri kami,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, meluruskan pemahaman terkait kebijakan efisiensi anggaran sebelumnya. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak secara mutlak melarang pemerintah daerah untuk berkegiatan di hotel dan restoran. Ia menegaskan, kegiatan tetap diperbolehkan asalkan bermanfaat dan tidak menggunakan anggaran yang berlebihan, sehingga prinsip efisiensi tetap terjaga.

Baca Juga :  IHSG Berpeluang Rebound Awal Pekan, Cek Rekomendasi Saham BBCA, ASII hingga ESSA

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Mataram, pada Rabu, 4 Juni 2025. Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto turut menjadi dasar kebijakan ini. Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga kelangsungan industri perhotelan dan restoran di tengah upaya efisiensi. “Kita harus memikirkan juga hotel-hotel dan restoran; mereka memiliki banyak karyawan dan *supply chain* yang harus tetap hidup,” jelas Tito, menyoroti dampak luas sektor ini terhadap ekonomi.

Oleh karena itu, Tito secara khusus mengimbau pemerintah daerah untuk memprioritaskan penyelenggaraan kegiatan pada hotel-hotel dan restoran yang tengah berjuang atau bahkan nyaris kolaps. “Buatlah kegiatan di sana,” pintanya, menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung keberlangsungan bisnis dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Berita Terkait

Olein Ancam Emas, Investasi Komoditas Baru yang Menguntungkan?
Minyak Naik, Saham Migas Terbang: Rekomendasi Investasi Terbaru!
Saham Bank Raksasa Loyo? Intip Rekomendasi Analis Terbaru!
AGII Bagi Dividen Rp26,24 Miliar, Intip Jadwal dan Cara Mendapatkannya!
Deadline Negosiasi AS, IHSG Siap Terbang? Cek Faktanya!
Gag Nikel Raja Ampat, Dirut ANTM Buka Suara Soal Kontroversi
Dividen Mayora, Jogi Hendra Atmadja Kantongi Rp282 Miliar!
Buruan, Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Sampai 31 Agustus!

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:37 WIB

Olein Ancam Emas, Investasi Komoditas Baru yang Menguntungkan?

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:12 WIB

Saham Bank Raksasa Loyo? Intip Rekomendasi Analis Terbaru!

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:52 WIB

AGII Bagi Dividen Rp26,24 Miliar, Intip Jadwal dan Cara Mendapatkannya!

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:12 WIB

Deadline Negosiasi AS, IHSG Siap Terbang? Cek Faktanya!

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:57 WIB

Gag Nikel Raja Ampat, Dirut ANTM Buka Suara Soal Kontroversi

Berita Terbaru

Pets And Animals

Betrand Peto Serius, Kenalkan Aqila Zhavira ke Sarwendah, Apa Reaksi?

Jumat, 13 Jun 2025 - 21:52 WIB

Uncategorized

Rahasia Posisi Duduk Paling Aman di Pesawat, Pilih Mana?

Jumat, 13 Jun 2025 - 20:57 WIB