PHRI Lega, Pemda Kembali Gelar Acara di Hotel & Restoran

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Industri Perhotelan dan Restoran Bernapas Lega: Kebijakan Kemendagri Angin Segar untuk Dongkrak Okupansi

Jakarta – Industri perhotelan dan restoran di Tanah Air kini bisa bernapas lega. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, menyambut gembira kebijakan terbaru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kembali mengizinkan pemerintah daerah menggelar kegiatan di hotel dan restoran. Langkah ini dinilai sebagai “angin segar” yang krusial untuk mendongkrak kembali okupansi yang sempat anjlok signifikan.

Hariyadi menjelaskan, industri ini memang menghadapi tantangan berat tahun lalu, dengan okupansi yang terus merosot. Kondisi tersebut diperparah oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang sempat melarang kegiatan rapat dan acara serupa diselenggarakan di fasilitas perhotelan dan restoran. “Dengan kembali diizinkannya berkegiatan di hotel, ini jelas akan berdampak positif pada peningkatan okupansi,” tegas Hariyadi kepada *Tempo* pada Rabu, 11 Juni 2025.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menguatkan pernyataan Hariyadi. Tercatat, okupansi hotel berbintang pada tahun lalu hanya mencapai 52,63 persen, sebuah penurunan tajam sebesar 7,11 persen dibandingkan tahun 2023. Angka ini menandai tingkat okupansi terendah yang pernah tercatat sejak berakhirnya pandemi COVID-19, menggarisbawahi urgensi kebijakan baru tersebut.

Hariyadi optimis bahwa instruksi dari Kementerian Dalam Negeri ini akan kembali menggairahkan sektor perhotelan di seluruh Indonesia. Meskipun persentase pasti peningkatan okupansi pasca-instruksi belum bisa dihitung, ia menekankan betapa pentingnya peran kegiatan pemerintah. “Selama ini, kegiatan pemerintah di hotel-hotel dan restoran merupakan penyumbang pemasukan yang sangat signifikan bagi industri kami,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, meluruskan pemahaman terkait kebijakan efisiensi anggaran sebelumnya. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak secara mutlak melarang pemerintah daerah untuk berkegiatan di hotel dan restoran. Ia menegaskan, kegiatan tetap diperbolehkan asalkan bermanfaat dan tidak menggunakan anggaran yang berlebihan, sehingga prinsip efisiensi tetap terjaga.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Mataram, pada Rabu, 4 Juni 2025. Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto turut menjadi dasar kebijakan ini. Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga kelangsungan industri perhotelan dan restoran di tengah upaya efisiensi. “Kita harus memikirkan juga hotel-hotel dan restoran; mereka memiliki banyak karyawan dan *supply chain* yang harus tetap hidup,” jelas Tito, menyoroti dampak luas sektor ini terhadap ekonomi.

Oleh karena itu, Tito secara khusus mengimbau pemerintah daerah untuk memprioritaskan penyelenggaraan kegiatan pada hotel-hotel dan restoran yang tengah berjuang atau bahkan nyaris kolaps. “Buatlah kegiatan di sana,” pintanya, menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung keberlangsungan bisnis dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB