Pertamina Geothermal Energy (PGEO) Tetapkan Dividen Tunai USD 136,4 Juta, Siap Cair Juli 2025
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) secara resmi mengumumkan pembagian dividen tunai sebesar USD 136,4 juta, atau setara dengan Rp 53,09 per lembar saham. Keputusan penting ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perusahaan, menegaskan komitmen kuat PGEO untuk memberikan nilai tambah signifikan bagi para pemegang saham, meskipun kinerja keuangan tahun 2024 menunjukkan sedikit koreksi dibanding tahun sebelumnya.
Keputusan ini datang di tengah pencapaian laba bersih PGEO sepanjang tahun 2024 yang tercatat sebesar USD 160,30 juta, sedikit menurun dari USD 163,57 juta yang dibukukan pada tahun 2023. Meskipun demikian, perusahaan menunjukkan posisi keuangan yang solid dengan saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya mencapai USD 164,61 juta, dan total ekuitas yang mengesankan, menyentuh angka USD 2 miliar. Selain itu, dalam agenda rapat yang sama, pemegang saham juga menyetujui penyisihan laba ditahan sebesar USD 24 juta.
Rincian lebih lanjut mengenai keputusan pembagian dividen tunai PGEO ini tertuang dalam ringkasan risalah RUPS. “Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat sebagaimana tersebut di atas yang telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar USD 136.400.000 (seratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) atau sebesar Rp 53,093705 (lima puluh tiga koma nol sembilan tiga tujuh nol lima Rupiah) per lembar saham yang akan dibayarkan secara tunai kepada para Pemegang Saham Perseroan,” demikian bunyi kutipan dari ringkasan risalah RUPS.
Adapun terkait jadwal pembayaran, dividen saham PGEO ini dijadwalkan siap dicairkan pada tanggal 4 Juli 2025. Hak atas dividen akan diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 17 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Untuk memberikan gambaran yang lebih detail kepada investor, berikut adalah jadwal dividen PGEO yang perlu diperhatikan:
* Cum Dividen di pasar reguler dan negosiasi: 13 Juni 2025
* Ex Dividen di pasar reguler dan negosiasi: 16 Juni 2025
* Cum Dividen di pasar tunai: 17 Juni 2025
* Ex Dividen di pasar tunai: 18 Juni 2025
Terkait mekanisme pencairan dividen, bagi pemegang saham yang tercatat dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), distribusi dividen akan dilakukan melalui pemindahbukuan langsung ke Rekening Dana Nasabah (RDN) masing-masing. Sementara itu, pemegang saham yang berada di luar sistem kolektif KSEI akan menerima transfer langsung ke rekening bank pribadi mereka.
Penting untuk dicatat bahwa pembagian dividen ini juga diatur oleh ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemegang saham berbadan hukum dalam negeri tidak akan dikenakan pajak atas dividen yang diterima. Bagi pemegang saham orang pribadi dalam negeri, dividen akan dibebaskan dari pajak penghasilan sepanjang dana tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia. Namun, jika dividen tidak diinvestasikan kembali, maka akan dikenakan pajak penghasilan yang wajib disetor sendiri. Untuk pemegang saham luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), mereka wajib memenuhi syarat administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.