Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji: Apa Alasan dan Manfaatnya?

- Penulis

Jumat, 18 April 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tambahan waktu bagi jemaah haji reguler untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 Hijriah tahap kedua. Batas waktu pelunasan diperpanjang hingga Jumat, 25 April 2025, sebelumnya Kamis, 17 April 2025.

“Pelunasan Bipih reguler diperpanjang hingga 25 April 2025,” ungkap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

Perpanjangan ini dilakukan karena empat provinsi belum mencapai kuota 100 persen: DKI Jakarta (98,75 persen), Jawa Barat (95,23 persen), Sumatera Selatan (99,73 persen), dan Gorontalo (97,21 persen).

“Perpanjangan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penyerapan kuota haji reguler,” tambah Zain.

Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 pada 2025, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.

Baca Juga :  Polri Siap Berantas Premanisme Skala Nasional Melalui Operasi Besar

Kuota haji reguler terbagi atas 190.897 jemaah berhak lunas sesuai porsi, 10.166 jemaah lansia prioritas, 685 pembimbing ibadah KBIHU, dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Hingga Kamis, 17 April 2025, sebanyak 209.359 jemaah telah melunasi Bipih reguler. Rinciannya: 180.641 jemaah berhak lunas (tahap pertama dan kedua), 26.525 jemaah dari cadangan, 1.512 PHD, dan 681 KBIHU.

Ditjen PHU Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H/2025 M. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan masuk asrama haji pada Kamis, 1 Mei 2025, dan keberangkatan bertahap ke Tanah Suci dimulai keesokan harinya.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati biaya haji 2025 sebesar Rp 89.410.258,79; 62 persen ditanggung jemaah dan 38 persen oleh pemerintah.

“Besaran BPIH 1446 H/2025 M adalah Rp 89.410.258,79,” kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, dalam RDP dengan Kemenag di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.

Baca Juga :  Aturan THR Ojol Masih Dibahas, Menaker: Tunggu Beberapa Hari

Biaya haji 2025 turun Rp 4.000.027,31 dibandingkan tahun lalu (Rp 93.410.286).

Skema pembagian Bipih 2025 berbeda; jemaah menanggung 62 persen (2024: 60 persen), sementara pemerintah 38 persen (2024: 40 persen).

Jemaah haji 2025 melunasi Bipih sebesar Rp 55.431.750,78, meliputi akomodasi, tiket pesawat, dan biaya hidup.

Biaya haji 2025 turun Rp 614.420,82 dari 2024 (Rp 56.046.171,60), kata Abdul.

Nilai manfaat yang ditanggung pemerintah pada penyelenggaraan haji 2025 sebesar Rp 6.831.820.756.658,34, turun Rp 1.368.219.881.908,86 dari tahun lalu (Rp 8.200.040.638.567).

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Risiko Jika Koperasi Desa Merah Putih Didanai Bank Negara

Berita Terkait

Habibie Beri Abolisi & Amnesti: Siapa Saja Penerimanya?
Bebas Hasto & Tom Lembong: Benarkah Ada Motif Politik?
Guru Besar UPN ‘Sentil’ Amnesti Hasto & Tom Lembong!
Amnesti & Abolisi: Tom Lembong, Hasto, dan Daftar Nama Lainnya!
Megawati Sekjen PDIP Lagi? Usul Pemakzulan Gibran Mencuat!
Megawati Zikir Malam: Ada Nama Hasto? Ini Faktanya!
Abolisi Kontroversial: Daftar Lengkap dari Soekarno Sampai Prabowo!
Bendera One Piece Bikin Geger! Polisi Ancam Warga?

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Habibie Beri Abolisi & Amnesti: Siapa Saja Penerimanya?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:32 WIB

Bebas Hasto & Tom Lembong: Benarkah Ada Motif Politik?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Guru Besar UPN ‘Sentil’ Amnesti Hasto & Tom Lembong!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Amnesti & Abolisi: Tom Lembong, Hasto, dan Daftar Nama Lainnya!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Megawati Sekjen PDIP Lagi? Usul Pemakzulan Gibran Mencuat!

Berita Terbaru

Uncategorized

Fajar Adriyanto: Pilot F-16 Gugur dalam Kecelakaan Pesawat Latih

Minggu, 3 Agu 2025 - 20:45 WIB

politics

Habibie Beri Abolisi & Amnesti: Siapa Saja Penerimanya?

Minggu, 3 Agu 2025 - 20:10 WIB