Perlindungan Jaksa: Ini Perbedaan Tugas TNI dan Polri Menurut Perpres Terbaru Prabowo

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini memberikan landasan hukum bagi jaksa untuk menerima perlindungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penandatanganan Perpres ini dilakukan oleh Presiden Prabowo pada hari Rabu, 21 Mei.

Pasal 1 ayat (1) dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa perlindungan negara bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan yang disediakan oleh negara terhadap berbagai ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda jaksa.

Selanjutnya, pada pasal 2 ditegaskan bahwa setiap jaksa berhak memperoleh perlindungan negara dari ancaman yang dapat membahayakan keselamatan diri, jiwa, dan/atau harta bendanya.

Bunyi pasal 4 dalam Perpres tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa “Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Tentara Nasional Indonesia.”

Baca Juga :  Jokowi Laporkan Penghina Ijazah Palsu ke Polisi: Proses Hukum Ditempuh!

Pasal 5 dalam Perpres tersebut menguraikan bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga kepada anggota keluarganya.

“Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa,” demikian bunyi pasal 5 ayat (2) dalam Perpres tersebut.

Perpres ini juga mengatur pembagian peran antara TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa beserta keluarganya.

Pasal 6 Perpres tersebut secara rinci menjabarkan tugas dan tanggung jawab Polri dalam melaksanakan perlindungan kepada jaksa. Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan tempat tinggal, penyediaan tempat kediaman baru atau rumah aman, perlindungan terhadap harta benda, jaminan kerahasiaan identitas, serta perlindungan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada.

Baca Juga :  Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia: Kata Pemerintah, Ahli, dan DPR

Sementara itu, peran TNI lebih difokuskan pada perlindungan terhadap jaksa, serta pemberian pengamanan terhadap institusi kejaksaan. Hal ini diatur dalam pasal 8 yang berbunyi:

(1)Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk:

a.pelindungan terhadap institusi Kejaksaan;

b.dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia saat menjalankan tugas dan fungsi, dan atau

c. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

(2) Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Berikut adalah tautan menuju isi lengkap Perpres tersebut:

Berita Terkait

DPR Panggil Jaksa Agung: Polemik TNI Jaga Kejaksaan Mencuat!
Strategi Pertamina Tingkatkan Impor Migas Murah dari Amerika Serikat
Kejagung Sambut Baik Perpres Perlindungan Jaksa: Ini Alasannya
Sidang Hasto: Kehadiran Eks Wakapolri dan Anggota DPR Curi Perhatian
Tepatkah Jenderal TNI Jadi Dirjen Bea Cukai? Peneliti Pusako Singgung Dwifungsi ABRI
Mantan Tim Mawar Diduga Jadi Dirjen Bea Cukai: Strategi Kuasai Bea Cukai & Ambisi Prabowo?
Juru Bicara KPK Ungkap Temuan Mengejutkan Penggeledahan Kemnaker
Kalteng Genjot Pembentukan 1.432 Koperasi Merah Putih: 68 Diresmikan Saat HUT Provinsi

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:17 WIB

DPR Panggil Jaksa Agung: Polemik TNI Jaga Kejaksaan Mencuat!

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:12 WIB

Strategi Pertamina Tingkatkan Impor Migas Murah dari Amerika Serikat

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:25 WIB

Kejagung Sambut Baik Perpres Perlindungan Jaksa: Ini Alasannya

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:37 WIB

Perlindungan Jaksa: Ini Perbedaan Tugas TNI dan Polri Menurut Perpres Terbaru Prabowo

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:09 WIB

Sidang Hasto: Kehadiran Eks Wakapolri dan Anggota DPR Curi Perhatian

Berita Terbaru

Urban Infrastructure

Jasa Marga Buka Suara Soal TIP KM 21 Jagorawi Disita Kejagung

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:13 WIB

finance

BI Revisi Target Kredit: Bank Siapkan Strategi Baru?

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:00 WIB

sports

AC Milan: Satu Nama Pelatih Lokal Terlarang di Mata Tifosi

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:44 WIB

entertainment

Billy Syahputra Menikah? Potret Calon Istri Bikin Netizen Heboh!

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:32 WIB