Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini memberikan landasan hukum bagi jaksa untuk menerima perlindungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penandatanganan Perpres ini dilakukan oleh Presiden Prabowo pada hari Rabu, 21 Mei.
Pasal 1 ayat (1) dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa perlindungan negara bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan yang disediakan oleh negara terhadap berbagai ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda jaksa.
Selanjutnya, pada pasal 2 ditegaskan bahwa setiap jaksa berhak memperoleh perlindungan negara dari ancaman yang dapat membahayakan keselamatan diri, jiwa, dan/atau harta bendanya.
Bunyi pasal 4 dalam Perpres tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa “Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Tentara Nasional Indonesia.”
Pasal 5 dalam Perpres tersebut menguraikan bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga kepada anggota keluarganya.
“Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa,” demikian bunyi pasal 5 ayat (2) dalam Perpres tersebut.
Perpres ini juga mengatur pembagian peran antara TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa beserta keluarganya.
Pasal 6 Perpres tersebut secara rinci menjabarkan tugas dan tanggung jawab Polri dalam melaksanakan perlindungan kepada jaksa. Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan tempat tinggal, penyediaan tempat kediaman baru atau rumah aman, perlindungan terhadap harta benda, jaminan kerahasiaan identitas, serta perlindungan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada.
Sementara itu, peran TNI lebih difokuskan pada perlindungan terhadap jaksa, serta pemberian pengamanan terhadap institusi kejaksaan. Hal ini diatur dalam pasal 8 yang berbunyi:
(1)Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk:
a.pelindungan terhadap institusi Kejaksaan;
b.dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia saat menjalankan tugas dan fungsi, dan atau
c. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
(2) Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Berikut adalah tautan menuju isi lengkap Perpres tersebut: