Perjalanan Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita yang Ditahan Buntut Kasus Korupsi dan Pemerasan

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – KPK tahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita beserta suami, Alwin Basri.

KPK melakukan penahanan setelah keduanya menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Mbak Ita ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Terhadap HGR (Mbak Ita) dan AB (Alwin) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025,” ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dikutip dari Antara, Rabu (19/2/2025).

Lantas, bagaimana perjalanan kasus Mbak Ita dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkup Pemkot Semarang?

Bagaimana awal mula Mbak Ita terjerat kasus dugaan korupsi dan pemerasan?

Mbak Ita mulai berurusan dengan KPK setelah lembaga anti-rasuah melakukan penggeledahan terkait tiga kasus di sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkot Semarang, sejak Rabu (17/7/2024).

Pada hari yang sama, KPK mencekal Mbak Ita dan Alwin supaya tidak bepergian ke luar negeri.

Penyidik KPK juga menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, KPK tidak memberikan keterangan lebih lanjut tentang identitas para tersangka.

Mbak Ita kemudian menghilang hampir selama sepekan dan tidak terlihat berkantor di Balai Kota Semarang.

Berdasarkan laporan Antara, Senin (22/7/2024), Mbak Ita baru tampil di hadapan publik ketika rapat paripurna di DPRD Kota Semarang.

Pada saat itu, Mbak Ita mengatakan bahwa dirinya dalam kondisi baik dan mengikuti prosedur yang dilaksanakan KPK.

Ia juga memastikan jajaran pemerintahan dan pelayanan publik di lingkup Pemkot Semarang tetap berjalan dengan baik meski sedang diterpa isu dugaan korupsi.

Baca Juga :  Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya

Apa kasus yang menjerat Mbak Ita?

Ada tiga kasus yang menjerat Mbak Ita, salah satunya dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023-2024.

Ia juga terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.

KPK mengusut kasus dugaan korupsi dan pemerasan ketika Mbak Ita hendak mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota Semarang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Namun, lembaga anti-rasuah membantah bahwa pihaknya menargetkan Mbak Ita karena persoalan politik.

“Bila kegiatan (penyidikan) dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang diinfokan berupa pemilihan kepala daerah, itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhka dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/7/2024).

Apa langkah KPK setelah lakukan penggeledahan di Semarang?

KPK mengirimkan panggilan kepada Mbak Ita dan Alwin untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (30/7/2024).

Pemeriksaan Mbak Ita dan Alwin dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Tessa mengatakan, penyidik KPK mencecar keduanya terkait pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Namun, ia tidak memberi penjelasan detail mengenai pengadaan yang ditelusuri penyidik KPK.

“Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka, tapi, pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” ujar Tessa dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/8/2024).

Apa langkah Mbak Ita setelah terjerat kasus dugaan korupsi dan pemerasan?

Lima bulan setelah menghadiri pemeriksaan di KPK, Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL terkait klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pada saat itu, KPK tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita.

Baca Juga :  Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Kesya oleh Oknum TNI AL, Korban Sempat Sembunyi karena Dianiaya

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, lembaganya berkeyakinan bahwa penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Mbak Ita sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Lembaga anti-rasuah melalui Biro Hukum siap menghadapi dan mengawal proses persidangan praperadilan Mbak Ita.

“KPK mempersilakan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai dengan hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku,” imbuh Tessa dikutip dari Antara, Jumat (6/12/2024).

Namun, praperadilan yang diajukan Mbak Ita ditolak PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Bagaimana perkembangan kasus Mbak Ita?

KPK berulang kali mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Mbak Ita selaku Wali Kota Semarang sekarang.

Namun, kader PDI-P tersebut tidak hadir sebanyak empat kali, tepatnya pada 10 Desember 2024, 17 dan 22 Januari 2025, serta 11 Februari 2025.

Lembaga anti-rasuah juga memanggil Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminudin beberapa pejabat pemkot terkait kasus yang menjerat Mbak Ita.

“Saksi hadir semua dan penyidik mendalami terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota sebelumnya,” jelas Tessa dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/12/2024).

Proses hukum berlanjut dengan menahan dua orang sebagai tersangka terkait kasus Mbak Ita, Jumat (17/1/2025).

Kedua tersangka tersebut yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Penyidik menahan kedua tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” tutur Tessa dilansir dari Antara, Jumat (17/1/2025).

Setelah itu, Wali Kota Semarang ditahan KPK setelah ia bersama suami menghadiri pemeriksaan lanjutan, Rabu (19/2/20250).

Berita Terkait

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian
Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun
Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem
Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya
Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers
Skandal UTBK Jogja: Bimbel Terkenal Diduga Lakukan Kecurangan Massal?

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:24 WIB

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:59 WIB

Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun

Rabu, 30 April 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 19:27 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Rabu, 30 April 2025 - 19:15 WIB

Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya

Berita Terbaru

Society Culture And History

May Day: Sejarah, Makna, dan Perjuangan Buruh Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:59 WIB

politics

Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:56 WIB