Kasus narkoba menjerat pebasket impor, Jarred Dwayne Shaw. Setelah kontraknya diputus oleh tim Tangerang Hawks, pemain basket asal Amerika Serikat tersebut kini menghadapi konsekuensi lebih lanjut: namanya di-blacklist dari seluruh aktivitas bola basket profesional di Indonesia.
Ketua Umum DPP PERBASI, Budisatrio Djiwandono, menunjukkan sikap tegas dengan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi penggunaan narkoba di kalangan basket Indonesia. Ia menekankan bahwa setiap individu yang terlibat, tanpa terkecuali, akan diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
“Kami menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap penggunaan narkoba di dunia basket. Ini berlaku untuk semua, mulai dari pemain, staf pelatih, petugas lapangan, hingga pihak lain yang terlibat dalam penggunaan narkoba atau zat adiktif sejenis,” ujar Budisatrio Djiwandono pada hari Rabu (14/5).
“DPP PERBASI berkomitmen untuk menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada pihak berwajib,” tambahnya.
Pernyataan tegas Budisatrio Djiwandono merupakan respons langsung terhadap penangkapan pebasket profesional asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw, oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada hari Rabu (14/5). Penangkapan dilakukan setelah Shaw menerima paket yang berisi narkoba jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).
“Telah terjadi tindak pidana terkait permen yang mengandung narkotika golongan 1 jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) yang melibatkan seorang atlet bola basket bernama JDS. Kasus ini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Sipayung, kepada awak media.
Terungkap bahwa paket narkoba tersebut dikirim dari Thailand. Menurut Kombes Ronald, pengirim paket tersebut bernama Jitnarec Konchinda, dengan alamat yang tertera di Pibuldham Building 8, Bangkok, Thailand.
Paket tersebut ditujukan ke sebuah apartemen yang terletak di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Penerima paket tertera atas nama IM, dengan alamat di Apartemen Casa De Parco Tower Gardenia Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kombes Ronald menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi erat atau *joint investigation* antara pihak kepolisian dan pihak Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kecurigaan awal muncul dari pihak Bea-Cukai yang mengendus adanya aktivitas peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand ke Indonesia melalui jasa pengiriman.
Pihak Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan pengiriman berupa satu paket EMS World Thailand dengan nomor airway bill EE206616913TH. Paket tersebut mencantumkan nama pengirim Jitnarec Konchinda dengan alamat di Bangkok.
Paket tersebut berisi 20 bungkus permen dengan merek ‘Vita Bite’. Setelah dilakukan pemeriksaan, permen-permen tersebut ternyata mengandung narkotika golongan 1 jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) dengan total sebanyak 132 buah, atau dengan berat bruto keseluruhan mencapai 869 gram.
“Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap JDS, orang yang mengambil paket EMS tersebut, pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025, sekitar pukul 21.47 WIB di lobi Apartemen Casa De Parco Sampora Unit Magnolis,” terang Kombes Roland.
Dalam kompetisi IBL, Jarred Dwayne Shaw terdaftar sebagai pemain Tangerang Hawks. Pihak penyelenggara liga menunjukkan sikap yang sejalan dengan DPP PERBASI. Mereka sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang, yaitu aparat penegak hukum.
Dijelaskan pula bahwa setiap individu, baik pemain maupun ofisial, yang terlibat dalam konsumsi atau kegiatan terkait narkoba akan menghadapi konsekuensi serius terhadap kelanjutan karier mereka di liga. Hal ini sesuai dengan standar kontrak pemain dengan klub-klub IBL, khususnya pasal 8 yang mengatur tentang larangan-larangan.
“IBL bersama DPP PERBASI mengambil tindakan tegas dengan melakukan *blacklist*, melarang mereka yang terbukti melanggar hukum di Indonesia untuk bermain dan beraktivitas kembali di lingkungan IBL,” tegas Direktur Utama IBL, Junas Miradiarsyah.