JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Kepolisian mengungkap motif di balik pembentukan grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” oleh tersangka MR, yang berisi konten-konten bermuatan penyimpangan seksual terhadap keluarga sendiri (inses).
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa MR, selaku admin dan kreator grup tersebut, menciptakannya untuk memuaskan hasrat pribadi.
Grup tersebut, menurut keterangannya, telah aktif sejak Agustus 2024.
Polisi Tangkap 6 Pelaku Grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka,” Ini Perannya
“Tersangka MR membentuk grup ini sejak Agustus 2024. Motifnya adalah kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota grup lainnya,” ungkap Himawan dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa polisi menemukan ratusan gambar dan sejumlah video pornografi dalam ponsel milik MR.
“Dari perangkat ponsel MR, kami berhasil menyita 402 gambar dan tujuh video bermuatan pornografi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap enam tersangka terkait kasus grup inses di Facebook.
Keenam tersangka tersebut berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
Menurut Himawan, penangkapan dilakukan di berbagai wilayah, meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan sejumlah aset digital dan fisik, termasuk akun-akun Facebook dan perangkat elektronik milik para tersangka.
“Barang bukti yang disita dari keenam tersangka terdiri dari tiga akun Facebook, lima akun email, delapan unit ponsel, satu unit PC, satu unit laptop, dua kartu identitas, enam kartu SIM, dan dua memory card ponsel,” jelasnya.
Polisi Sebut Satu Tersangka Grup Mesum di Facebook Buronan Kasus Asusila Anak