Pengangkatan PPPK Diundur ke 2026, Tenaga Kontrak Terombang-Ambing

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Maret 2026 mengecewakan banyak tenaga kontrak yang telah lolos seleksi.

Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui surat resmi dengan nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang mengatur penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024.

Dalam keputusan tersebut, CPNS dijadwalkan akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK baru akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka pada 1 Maret 2026. Penundaan ini menimbulkan keresahan besar di kalangan tenaga kontrak yang sudah lama menantikan kepastian status mereka.

Salah satu tenaga kontrak yang lolos seleksi PPPK 2024 mengungkapkan kekecewaannya. Pria berusia 33 tahun yang enggan disebutkan namanya ini merasa telah diberikan harapan palsu (PHP) oleh pemerintah.

“Awalnya, kami diinformasikan bahwa pengangkatan akan berlangsung pada Februari 2025, jadi kami memperkirakan paling lambat Maret atau April sudah mendapatkan NIPPPK dan SK. Tapi sekarang, harus menunggu satu tahun lebih lama,” keluhnya pada Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga :  Petugas Damkar Banyuwangi Kena "Prank" Laporan Palsu Kebaradaan Ular Besar

Menurutnya, keputusan ini membingungkan, karena tes seleksi berbasis CAT telah dilakukan pada tahun 2024, hasilnya diumumkan pada 2025, tetapi pengangkatan baru akan terjadi pada 2026. Banyak tenaga kontrak yang sudah menyiapkan diri untuk transisi ke PPPK, tetapi kini harus kembali berjuang dalam ketidakpastian.

Saat ini, banyak tenaga kontrak yang masih bekerja dengan perpanjangan kontrak sementara, tetapi ada kekhawatiran besar karena pemerintah pusat telah melarang pemerintah daerah untuk mengangkat pegawai kontrak baru. Penundaan ini memperpanjang ketidakpastian status kepegawaian mereka.

Selain itu, perbedaan gaji antara tenaga kontrak dan PPPK cukup signifikan.

Sebagai tenaga kontrak, pendapatan mereka jauh lebih rendah dibandingkan PPPK yang memiliki penghasilan lebih stabil meskipun tanpa tunjangan pensiun.

“PPPK itu ibaratnya PNS tanpa pensiun, tapi secara gaji lebih baik daripada kontrak. Dengan penundaan ini, otomatis kesejahteraan yang kami harapkan juga tertunda,” ujarnya.

Banyak tenaga kontrak berharap agar tidak ada lagi penundaan setelah ini. Mereka ingin pemerintah benar-benar menepati janji bahwa pengangkatan akan dilakukan pada Maret 2026 tanpa ada perubahan jadwal lagi.

Baca Juga :  DPR RI Desak Erick Thohir Bertanggung Jawab atas Kasus Korupsi Pertamina

“Jangan sampai kami yang sudah dinyatakan lulus malah terkatung-katung. Kami butuh kepastian, bukan hanya janji yang terus berubah,” tambahnya.

Sebelumnya, Kemenpan RB juga telah mengeluarkan surat bernomor 2763/B-MP.01/SD/K/2025 yang menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini merupakan bagian dari penataan pegawai non-ASN terakhir yang dilakukan oleh pemerintah.

Dalam surat tersebut, juga disebutkan bahwa tidak akan ada lagi rekrutmen pegawai kontrak di instansi pemerintah ke depannya.

Penundaan pengangkatan PPPK ke tahun 2026 semakin mempertegas tantangan yang dihadapi tenaga kontrak di Indonesia.

Mereka yang sudah lolos seleksi kini harus menunggu lebih lama tanpa kepastian yang jelas. Dengan kebijakan ini, pemerintah dituntut untuk memberikan jaminan bahwa pengangkatan benar-benar akan dilakukan sesuai jadwal baru, tanpa ada lagi perubahan yang semakin memperburuk kondisi tenaga kontrak yang sudah lama berjuang untuk mendapatkan status yang lebih pasti.

Berita Terkait

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Tol Japek dan Kalikangkung untuk Mudik Lebaran 2025
Persiapan Polri untuk Operasi Ketupat 2025, Latihan Antisipasi Kemacetan dan Keamanan Selama Mudik
Sidang Isbat Idulfitri 1446 H Dijadwalkan pada 29 Maret 2025
Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka
Pemerintah Tentukan Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Diterima pada 2025
Korupsi Proyek PUPR, KPK Amankan Uang Suap Rp2,6 Miliar di OTT Sumsel
Bonus Hari Raya untuk Driver Online, Kebijakan Gojek Sesuai Surat Edaran Kemenaker
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Anda Terdeteksi Kamera ETLE

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:12 WIB

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Tol Japek dan Kalikangkung untuk Mudik Lebaran 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:10 WIB

Persiapan Polri untuk Operasi Ketupat 2025, Latihan Antisipasi Kemacetan dan Keamanan Selama Mudik

Senin, 17 Maret 2025 - 11:46 WIB

Sidang Isbat Idulfitri 1446 H Dijadwalkan pada 29 Maret 2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:52 WIB

Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:19 WIB

Pemerintah Tentukan Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Diterima pada 2025

Berita Terbaru

Spoiler Blue Lock Chapter 296 Lengkap dengan Link Raw Manga

Hiburan

Spoiler Blue Lock Chapter 296 Lengkap dengan Link Raw Manga

Selasa, 18 Mar 2025 - 19:26 WIB

Nonton dan Baca Solo Leveling Pulau Jeju Episode 1 Sub Indo

Hiburan

Nonton dan Baca Solo Leveling Pulau Jeju Episode 1 Sub Indo

Selasa, 18 Mar 2025 - 19:13 WIB