Ragamutama.com – , Jakarta – Penasihat hukum mantan Presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa kliennya, yang akrab disapa Jokowi, menjawab 22 pertanyaan selama proses pemeriksaan terkait laporannya terhadap lima individu yang melontarkan tuduhan mengenai keabsahan ijazahnya. Pemeriksaan ini dilakukan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Yakup menjelaskan bahwa meskipun pertanyaan inti berjumlah delapan, penyidik mengajukan serangkaian pertanyaan lanjutan untuk memperdalam klarifikasi dari Jokowi.
“Pertanyaan utamanya ada delapan, namun ada juga pertanyaan-pertanyaan pendukung. Jika dihitung secara keseluruhan, terdapat sekitar 22 poin pertanyaan,” ujar Yakup di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
Yakup menambahkan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut menyentuh berbagai aspek kehidupan Jokowi selama menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada. Hal ini mencakup partisipasi Jokowi dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) hingga proses penyusunan skripsinya. “Detail-detail seperti itu yang digali dalam pemeriksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yakup menyampaikan bahwa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah melaporkan Jokowi atas dugaan pemalsuan atau penggunaan ijazah yang tidak sah. Namun, Yakup dengan tegas menyatakan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli dan sah.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menginformasikan bahwa proses uji laboratorium terhadap ijazah Jokowi masih berlangsung dan menunggu hasil. “Tindak lanjut berikutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara pada minggu ini,” ungkap Trunoyudo saat dikonfirmasi pada hari Selasa.
Menurutnya, hasil dari proses penyelidikan tersebut akan diumumkan secara transparan kepada publik, termasuk hasil dari uji laboratorium yang dilakukan terhadap ijazah milik Jokowi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan terkait aduan mengenai dugaan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut diajukan oleh TPUA, yang dipimpin oleh Eggi Sudjana. “Sesuai dengan surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024 mengenai pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau fakta yang sudah diketahui umum) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” terangnya, seperti yang dikutip oleh Antara.
Pilihan Editor: Modus Pencucian Uang Judi Online Firman Hertanto