Pencabutan Sengketa Pilkada Kota Semarang Dikabulkan MK

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Semarang tahun 2024 yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).

Adapun gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) nomor 199/PHPU.WAKO-XXXIII/2025 ini diajukan oleh Koordinator Nasional PPI, Saparuddin.

“Memerintahkan kepada panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Suhartoyo menyatakan, penarikan permohonan ini beralasan hukum berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025.

Baca juga: MK Kabulkan Pencabutan Sengketa Pilkada Probolinggo yang Diajukan Pemantau

Baca Juga :  DPR Desak DKPP Kebut Penyelesaian 60 Tunggakan Kasus Pemilu

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Saparuddin mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1801 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2024.

Saparuddin menjelaskan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 01, Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin, memperoleh 486.423 suara.

Sementara pasangan calon nomor urut 02, Sukawijaya Alias Yoyol Sukawi–Joko Santoso, memperoleh 363.331 suara.

Namun, menurut PPI, terdapat cacat hukum dalam proses penetapan hasil pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) 13.

Baca juga: MK Kabulkan Pencabutan Sengketa Pilkada Gubernur Sulut Elly-Hanny

Baca Juga :  [KLARIFIKASI] Video Prabowo Bertemu Susi Pudjiastuti Terjadi 2023, Bukan 2025

Saparuddin menilai, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan pemilu berjalan dengan prinsip konstitusional.

Langkah ini dianggap dapat memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap hasil pemilu serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Namun, PSU tidak dilaksanakan di TPS 13.

PPI pun menilai, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang cacat hukum.

Atas kondisi itu, Saparuddin memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024 sebelum akhirnya gugatan ini ditarik.

Berita Terkait

Fenomena KaburAjaDulu Jadi Tantangan Pemerintah
Profil Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Mantan Kondektur yang Pimpin Kabupaten Semarang Dua Periode
1.623 Personel Kawal Demo Mahasiswa “Indonesia Gelap” di Patung Kuda hingga Istana Negara
Profil Lalu Muhamad Iqbal: Tangani Pembebasan Wilfrida Soik, dari Dunia Diplomat ke Politik
Polri Panggil Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi dalam Kasus Korupsi Rusun Cengkareng
Ragam Reaksi Kepala Daerah soal Efisiensi Anggaran
Profil Adi Mula Nakalelu, Wakil Bupati Termuda dari Barito Timur, Kalteng
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Apa Alasan Menantu Jokowi Pindah Parpol?

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 11:07 WIB

Fenomena KaburAjaDulu Jadi Tantangan Pemerintah

Senin, 17 Februari 2025 - 10:37 WIB

Profil Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Mantan Kondektur yang Pimpin Kabupaten Semarang Dua Periode

Senin, 17 Februari 2025 - 10:37 WIB

1.623 Personel Kawal Demo Mahasiswa “Indonesia Gelap” di Patung Kuda hingga Istana Negara

Senin, 17 Februari 2025 - 10:36 WIB

Profil Lalu Muhamad Iqbal: Tangani Pembebasan Wilfrida Soik, dari Dunia Diplomat ke Politik

Senin, 17 Februari 2025 - 10:17 WIB

Polri Panggil Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi dalam Kasus Korupsi Rusun Cengkareng

Berita Terbaru

sports

Daftar Harga Jersey Timnas Indonesia, Termurah Rp 199 Ribu

Senin, 17 Feb 2025 - 12:06 WIB