Pencabutan Sengketa Pilkada Kota Semarang Dikabulkan MK

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Semarang tahun 2024 yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).

Adapun gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) nomor 199/PHPU.WAKO-XXXIII/2025 ini diajukan oleh Koordinator Nasional PPI, Saparuddin.

“Memerintahkan kepada panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Suhartoyo menyatakan, penarikan permohonan ini beralasan hukum berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025.

Baca Juga :  Sejarah Hari Buruh Nasional: Dari Soekarno hingga Era Reformasi

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Saparuddin mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1801 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2024.

Saparuddin menjelaskan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 01, Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin, memperoleh 486.423 suara.

Sementara pasangan calon nomor urut 02, Sukawijaya Alias Yoyol Sukawi–Joko Santoso, memperoleh 363.331 suara.

Namun, menurut PPI, terdapat cacat hukum dalam proses penetapan hasil pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) 13.

Saparuddin menilai, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan pemilu berjalan dengan prinsip konstitusional.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Putuskan: Hujatan Online Bukan Lagi Pidana UU ITE

Langkah ini dianggap dapat memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap hasil pemilu serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Namun, PSU tidak dilaksanakan di TPS 13.

PPI pun menilai, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang cacat hukum.

Atas kondisi itu, Saparuddin memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024 sebelum akhirnya gugatan ini ditarik.

Berita Terkait

ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution di Kasus Korupsi PUPR Sumut
[POPULER GLOBAL] Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas | Pesan Terakhir Juliana Marins
Marwan Al-Sultan Meninggal: Dampak Kehilangan Direktur RS Indonesia untuk Gaza?
Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara!
Hasto Jelang Sidang Tuntutan: Satyam Eva Jayate
DPR Terima Surpres Calon Dubes Negara Sahabat dan Organisasi, Bakal Diproses Komisi I
Presiden Prabowo Cium Hajar Aswad dan Salat di Dalam Ka’bah
Prabowo dan Pangeran MBS Sepakat Bentuk DKT, Tingkatkan Kerja Sama RI-Saudi

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:17 WIB

ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution di Kasus Korupsi PUPR Sumut

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:58 WIB

[POPULER GLOBAL] Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas | Pesan Terakhir Juliana Marins

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:47 WIB

Marwan Al-Sultan Meninggal: Dampak Kehilangan Direktur RS Indonesia untuk Gaza?

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:40 WIB

Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara!

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:53 WIB

Hasto Jelang Sidang Tuntutan: Satyam Eva Jayate

Berita Terbaru

entertainment

Aldi Taher Ceritakan Momen Diblokir oleh Nadia Vega

Jumat, 4 Jul 2025 - 08:29 WIB

Urban Infrastructure

Kota Tua Padang Bakal Jadi Kawasan Kreatif Gastronomi

Jumat, 4 Jul 2025 - 07:59 WIB