Pencabutan Sengketa Pilkada Kota Semarang Dikabulkan MK

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Semarang tahun 2024 yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).

Adapun gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) nomor 199/PHPU.WAKO-XXXIII/2025 ini diajukan oleh Koordinator Nasional PPI, Saparuddin.

“Memerintahkan kepada panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Suhartoyo menyatakan, penarikan permohonan ini beralasan hukum berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Saparuddin mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1801 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2024.

Saparuddin menjelaskan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 01, Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin, memperoleh 486.423 suara.

Sementara pasangan calon nomor urut 02, Sukawijaya Alias Yoyol Sukawi–Joko Santoso, memperoleh 363.331 suara.

Namun, menurut PPI, terdapat cacat hukum dalam proses penetapan hasil pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) 13.

Saparuddin menilai, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan pemilu berjalan dengan prinsip konstitusional.

Langkah ini dianggap dapat memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap hasil pemilu serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Namun, PSU tidak dilaksanakan di TPS 13.

PPI pun menilai, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang cacat hukum.

Atas kondisi itu, Saparuddin memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024 sebelum akhirnya gugatan ini ditarik.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB