JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pengalihan kepemilikan saham Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) kepada BPI Danantara tidak meningkatkan risiko bagi bank-bank tersebut. OJK menegaskan langkah ini tidak mengubah pemegang saham utama (ultimate shareholder) Himbara.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan kinerja keuangan Himbara tetap solid. Ketahanan ini didukung oleh pangsa pasar yang kokoh dan strategi bisnis yang terencana dengan baik.
“Sebagai perusahaan publik, Himbara senantiasa berkomitmen menerapkan prinsip prudential banking untuk menjaga kinerja dan membangun citra positif di mata seluruh investor,” jelas Dian dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (2/5/2025), seperti dikutip Antara.
OJK, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mengawasi pengelolaan Himbara secara ketat.
Pengawasan ini difokuskan pada penerapan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko yang efektif.
“Kerja sama yang erat antara OJK dan Danantara selaku pemegang saham pengendali (PSP) Bank Himbara akan terus terjalin untuk menciptakan ekosistem keuangan Indonesia yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dian menilai pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai langkah strategis.
Tujuannya adalah mengoptimalkan pengelolaan aset BUMN dan menarik minat investor global.
Langkah ini krusial untuk meningkatkan investasi nasional di sektor-sektor strategis guna menunjang pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.
Menurut Dian, model bisnis Danantara mirip dengan lembaga investasi besar di berbagai negara.
Mereka mengelola dana di berbagai instrumen investasi, termasuk teknologi, energi terbarukan, dan rantai pasok barang dan jasa.
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI resmi menjadi holding operasional BPI Danantara.
Status ini didapat setelah pengalihan saham seri B milik BUMN, termasuk Himbara, dari pemerintah ke BKI melalui mekanisme inbreng.
Dengan kepemilikan saham negara 100 persen di BKI dan keberadaan saham Seri A Dwiwarna di BUMN, kontrol pemerintah atas Himbara tetap terjaga.
Pengendalian yang sebelumnya langsung, kini dilakukan secara tidak langsung melalui BKI.