Pemerintah Resmi Cabut Aturan Satgas Pembangunan IKN

- Penulis

Kamis, 17 April 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, telah resmi mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 yang mengatur tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).

Keputusan pencabutan tersebut diresmikan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025, yang secara resmi ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2025.

“Keputusan ini mulai efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian bunyi kutipan dari Kepmen tersebut yang diperoleh pada Kamis (17/4/2025).

1. Satgas dibubarkan seiring keberadaan Otorita IKN

Sebagai pertimbangan utama, keputusan ini diambil mengingat telah terbentuknya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022.

“Dengan adanya pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara yang kini diemban oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, keberadaan Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum menjadi tidak lagi diperlukan,” jelas Kepmen tersebut.

Bos IKN Pastikan Anggaran Rp13,5 Triliun Siap Digelontorkan

Bos IKN Pastikan Anggaran Rp13,5 Triliun Siap Digelontorkan

2. Dasar Pencabutan Satgas Melibatkan Sejumlah Regulasi

Keputusan strategis ini juga didasarkan pada serangkaian regulasi yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum.

Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 turut menjadi pertimbangan.

Tak hanya itu, Surat Menteri Keuangan Nomor S-85/MK.02/2025 tertanggal 19 Februari 2025, yang berkaitan dengan penyesuaian alokasi anggaran untuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN, juga menjadi dasar pengambilan keputusan.

3. Aturan Lama Mengenai Satgas IKN Tidak Berlaku Lagi

Dengan diimplementasikannya Keputusan Menteri Nomor 408/KPTS/M/2025 pada tanggal 26 Maret 2025, Keputusan Menteri PUPR sebelumnya secara resmi dinyatakan dicabut dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Salinan keputusan ini telah didistribusikan kepada Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, beberapa direktur jenderal di lingkungan Kementerian PU, serta Kepala Biro Hukum Kementerian PU.

“Sejak Keputusan Menteri ini diberlakukan, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 mengenai Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian bunyi penegasan dalam keputusan Kepmen tersebut.

Rp109 Triliun untuk IKN, Ini Rincian Pembangunan Tahap II 

Rp109 Triliun untuk IKN, Ini Rincian Pembangunan Tahap II 

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB