Pemerintah Resmi Cabut Aturan Satgas Pembangunan IKN

- Penulis

Kamis, 17 April 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, telah resmi mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 yang mengatur tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).

Keputusan pencabutan tersebut diresmikan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025, yang secara resmi ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2025.

“Keputusan ini mulai efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian bunyi kutipan dari Kepmen tersebut yang diperoleh pada Kamis (17/4/2025).

1. Satgas dibubarkan seiring keberadaan Otorita IKN

Sebagai pertimbangan utama, keputusan ini diambil mengingat telah terbentuknya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022.

“Dengan adanya pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara yang kini diemban oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, keberadaan Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum menjadi tidak lagi diperlukan,” jelas Kepmen tersebut.

Baca Juga :  Penonaktifan Dirjen Migas Achmad Muchtasyar, Menteri ESDM Bahlil: Itu Biasa

Bos IKN Pastikan Anggaran Rp13,5 Triliun Siap Digelontorkan

Bos IKN Pastikan Anggaran Rp13,5 Triliun Siap Digelontorkan

2. Dasar Pencabutan Satgas Melibatkan Sejumlah Regulasi

Keputusan strategis ini juga didasarkan pada serangkaian regulasi yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum.

Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 turut menjadi pertimbangan.

Tak hanya itu, Surat Menteri Keuangan Nomor S-85/MK.02/2025 tertanggal 19 Februari 2025, yang berkaitan dengan penyesuaian alokasi anggaran untuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN, juga menjadi dasar pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Berita Politik Sepekan: Prabowo Bantah Indonesia Gelap hingga Nasib Disertasi Bahlil

3. Aturan Lama Mengenai Satgas IKN Tidak Berlaku Lagi

Dengan diimplementasikannya Keputusan Menteri Nomor 408/KPTS/M/2025 pada tanggal 26 Maret 2025, Keputusan Menteri PUPR sebelumnya secara resmi dinyatakan dicabut dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Salinan keputusan ini telah didistribusikan kepada Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, beberapa direktur jenderal di lingkungan Kementerian PU, serta Kepala Biro Hukum Kementerian PU.

“Sejak Keputusan Menteri ini diberlakukan, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 mengenai Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian bunyi penegasan dalam keputusan Kepmen tersebut.

Rp109 Triliun untuk IKN, Ini Rincian Pembangunan Tahap II 

Rp109 Triliun untuk IKN, Ini Rincian Pembangunan Tahap II 

Berita Terkait

Sejarah Hari Buruh Nasional: Dari Soekarno hingga Era Reformasi
KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI
Mutasi TNI Terbaru: Panglima Agus Subiyanto Rombak 237 Jabatan Strategis
Hasan Nasbi Mundur dari PCO: Komunikasi Prabowo Jadi Sorotan Utama?
Prabowo Subianto Sikapi Pengunduran Diri Hasan Nasbi?
Terungkap: Alasan Jokowi Bungkam Soal Tuduhan Ijazah Palsu
Mensesneg Beberkan Reaksi Prabowo Usai Hasan Nasbi Mengundurkan Diri
200 Ribu Buruh Jakarta Siap Demo May Day, Inilah 6 Tuntutan Utama Mereka!

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:47 WIB

Sejarah Hari Buruh Nasional: Dari Soekarno hingga Era Reformasi

Rabu, 30 April 2025 - 23:39 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI

Rabu, 30 April 2025 - 19:47 WIB

Mutasi TNI Terbaru: Panglima Agus Subiyanto Rombak 237 Jabatan Strategis

Rabu, 30 April 2025 - 17:43 WIB

Hasan Nasbi Mundur dari PCO: Komunikasi Prabowo Jadi Sorotan Utama?

Rabu, 30 April 2025 - 17:31 WIB

Prabowo Subianto Sikapi Pengunduran Diri Hasan Nasbi?

Berita Terbaru

technology

Xiaomi TV A Pro 2026: Pengalaman AI 4K QLED Terbaru

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:07 WIB