Pemerintah Izinkan Kampung Tua di Pulau Rempang: Aturan Baru dan Harapan Warga

Avatar photo

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, memberikan secercah harapan bagi warga Pulau Rempang. Ia menyatakan bahwa kampung-kampung tua di pulau tersebut berpotensi mendapatkan legalitas kepemilikan lahan. Pemerintah Kota Batam, menurutnya, telah mempertimbangkan beberapa opsi, termasuk pemberian hak tanah ulayat.

“Prosesnya bertahap. Termasuk pengakuan masyarakat adat,” jelas Iftitah kepada Tempo, Sabtu, 26 April 2025. Ia menambahkan, “Dari Walikota Batam, saya menangkap adanya good will untuk menyelesaikan masalah ini.”

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Iftitah menjelaskan akan dibentuk panitia khusus untuk masyarakat hukum adat. Setelah itu, Pemerintah Kota Batam yang akan menetapkan status masyarakat hukum adat tersebut.

“Pemerintah Kota akan menentukan batas-batas wilayah masyarakat adat. Ada rencana kerja, ada tahapan yang harus dilewati,” terang Iftitah. “Jika tahapan ini berjalan lancar, itu kabar baik bagi warga.”

Pemerintah, lanjut Iftitah, akan menentukan kampung-kampung tua mana yang memenuhi syarat untuk dilegalisasi. Ia menegaskan, pemerintah tidak hanya fokus pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan kolektif masyarakat. “Ini untuk mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat,” tegas purnawirawan TNI AD tersebut.

Baca Juga :  Fadli Zon Dikecam, WNI Belanda Tuntut Cabut Pernyataan Pemerkosaan 1998

Meskipun proses legalisasi masih berlangsung, Iftitah menyatakan bahwa Kementerian Transmigrasi akan tetap melanjutkan pembangunan hunian relokasi di Tanjung Banon. Sekitar 500 unit rumah menjadi target pembangunan kementeriannya.

“Pembangunan 500 rumah di Tanjung Banon akan tetap berjalan, sembari proses legalisasi kampung tua diupayakan,” ujarnya.

Sejak proyek pengembangan Rempang Eco City ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di era pemerintahan Presiden Jokowi, warga Pulau Rempang secara konsisten menolak penggusuran.

Generasi demi generasi telah mendiami Pulau Rempang dan menolak relokasi. Penolakan ini berlanjut bahkan setelah pemerintah meluncurkan program transmigrasi lokal melalui Kementerian Transmigrasi—kementerian yang diaktifkan kembali oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sani Rio menyampaikan penolakan warga karena mereka telah bermukim di Pulau Rempang sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Ia mencontohkan neneknya yang berusia 105 tahun sebagai bukti sejarah tersebut. Oleh karena itu, alih-alih transmigrasi, warga lebih membutuhkan pengakuan atas hak kepemilikan lahan mereka.

“Kami menginginkan legalitas,” tegas Sani Rio dalam forum audiensi dengan Menteri Transmigrasi di Kampung Pasir Panjang, Ahad, 30 Maret 2025. “Rempang masih luas. Jika ada warga baru yang ingin masuk, silakan. Bukan kami yang harus dipindahkan.”

Baca Juga :  Djarot Ungkap Alasan Jokowi "Dipecat" PDIP, Kini Jadi Ketua Umum PSI?

Hal senada disampaikan Ishak, warga Rempang lainnya, dalam audiensi di Kampung Pasir Merah pada Sabtu, 29 Maret 2025. “Kami meminta legalitas kampung tua di Rempang,” ujarnya. Ia juga menekankan keberadaan kampung-kampung tua tersebut sejak sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan pemerintah berupaya mencari solusi atas konflik agraria di Pulau Rempang. Namun, ia belum dapat memastikan mengenai legalisasi kampung tua.

“Masih dalam kajian. Kami akan melihat lebih lanjut, karena sertifikat hak milik lahan relokasi sudah dikeluarkan,” jelas Ossy usai acara Indonesia International Valuation Conference 2025 di ICE BSD, Tangerang, Kamis, 24 April 2025.

Pilihan Editor: Nestapa Warga Rempang yang Pindah ke Kampung Baru

Berita Terkait

Demo Pati: Kapolri Janji Fasilitasi Aspirasi, Situasi Terkini
Reuni Para Presiden! SBY, Jokowi, Megawati Hadiri HUT RI di Istana
Bupati Pati Dimakzulkan? Reaksi Warga dan Implikasi Hukum!
Sudewo Terancam? Pansus DPRD Pati Belum Pastikan Pemakzulan!
Sudewo ‘Ngawur’? DPRD Pati Siap Makzulkan! Kebijakan Dikritisi
Angket PBB Pati: Ketua Pansus Ungkap Fakta Mengejutkan!
Siti Ruhaini Dzuhayatin: Dari Stafsus Jokowi Jadi Dubes Uzbekistan
Sudewo ‘Dirazia’ Gerindra: Bupati Pati Jalani Pembinaan!

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Demo Pati: Kapolri Janji Fasilitasi Aspirasi, Situasi Terkini

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Reuni Para Presiden! SBY, Jokowi, Megawati Hadiri HUT RI di Istana

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:45 WIB

Bupati Pati Dimakzulkan? Reaksi Warga dan Implikasi Hukum!

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Sudewo Terancam? Pansus DPRD Pati Belum Pastikan Pemakzulan!

Kamis, 14 Agustus 2025 - 03:37 WIB

Sudewo ‘Ngawur’? DPRD Pati Siap Makzulkan! Kebijakan Dikritisi

Berita Terbaru

politics

Demo Pati: Kapolri Janji Fasilitasi Aspirasi, Situasi Terkini

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:17 WIB

politics

Bupati Pati Dimakzulkan? Reaksi Warga dan Implikasi Hukum!

Kamis, 14 Agu 2025 - 08:45 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo Pati 13 Agustus: 64 Orang Dirawat, Gas Air Mata Penyebab Utama

Kamis, 14 Agu 2025 - 08:38 WIB