Skandal pembunuhan yang mengguncang dunia usaha sembako akhirnya terkuak. Pelaku di balik tewasnya bos toko sembako, ALS atau akrab disapa Koh Alex, ternyata adalah karyawannya sendiri, seorang pria berinisial AS (21 tahun). AS kini telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa AS dijerat dengan pasal berlapis yang memberatkan. Ancaman hukuman yang menanti AS tidak main-main, bahkan hingga pidana seumur hidup. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 339 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Selain itu, ada juga Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/6).
Penjeratan Pasal 339 KUHP menunjukkan adanya unsur pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh tindak pidana lain, dilakukan dengan maksud tertentu seperti persiapan atau kemudahan pelaksanaan kejahatan, pelepasan diri dari pidana, atau penguasaan barang hasil kejahatan. Pasal ini memang mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Sementara itu, Pasal 365 KUHP ayat 3 khusus mengatur tentang pencurian yang disertai kekerasan dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Penerapan Pasal 339 KUHP ini bukan tanpa alasan. Kombes Wira menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan dan niat untuk menghabisi nyawa korban saat AS melakukan aksi kekerasan tersebut. “Ketika kami melakukan pemeriksaan, kami menemukan unsur niat yang kuat dari pelaku untuk betul-betul menghabisi korban,” tegas Wira. Oleh karena adanya niat ini, penyidik tidak menerapkan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Hal ini menggarisbawahi perbedaan fundamental dalam hukum pidana: kejahatan yang didasari niat untuk membunuh akan dijerat dengan pasal pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan.
Lantas, apa yang melatarbelakangi tindakan keji AS terhadap majikannya? Terungkap, motif pembunuhan Koh Alex ini sungguh sepele dan mengejutkan: AS nekat menghabisi nyawa bosnya lantaran tersinggung setelah permintaannya untuk kasbon atau pinjaman uang ditolak.
Dalam penyidikan kasus pembunuhan Koh Alex ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti tersebut antara lain satu unit handphone Redmi, satu unit handphone Samsung A6, uang tunai sejumlah Rp 68.494.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Pembunuhan tragis terhadap Koh Alex sendiri terjadi pada Jumat (30/5) malam di toko sembako miliknya. Setelah melakukan perbuatannya, AS sempat melarikan diri. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Kepolisian berhasil menangkap AS pada Minggu (1/6) dini hari di sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.