Pembayaran Tukin Tak Dapat Dirapel, Aliansi Dosen Siapkan Langkah Hukum

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Koordinator Aksi Aliansi Dosen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Seluruh Indonesia atau Adaksi Anggun Gunawan mengatakan, kelompoknya telah bersiap melayangkan gugatan hukum apabila pembayaran tunjangan kinerja atau tukin periode sebelumnya tak dapat dirapel.

Menurut Anggun, rapel atau penganggaran di tahun berikutnya adalah suatu yang memungkinkan untuk dilakukan Kemendiktisaintek guna memenuhi hak bagi dosen dengan status aparatur sipil negara (ASN). “Sehingga, tim hukum telah siap mengajukan gugatan ke PTUN mengenai rapelan tukin 2020-2024 apabila tidak dianggarkan,” kata Anggun saat dihubungi, Kamis, 27 Februari 2025.

Ia melanjutkan, selain menyiapkan langkah hukum, ketidakpastian mengenai pembayaran tukin secara penuh juga dapat memicu gelombang demonstrasi lanjutan dosen ASN di kemudian hari.

Anggun mengatakan, sikap Adaksi, terutama mengenai demonstrasi lanjutan akan bergantung pada bagaimana Kemendiktisaintek bersikap mengenai pembayaran tukin.

“Jika ketidakpastian ini berlanjut, demonstrasi bukan suatu hal yang bisa dihindari, mengingat keresahan kami sudah pada puncaknya,” ujar dia.

Baca Juga :  Sita Rp 61 Miliar, Polri Berhasil Ungkap Sindikat Judi Online Besar

Ia berharap, Presiden Prabowo Subianto dapat membuktikan komitmennya dalam meningkatkan dan memberikan keadilan bagi dosen ASN, khususnya dalam membayarkan penuh tukin di periode sebelumnya.

“Kami berharap Presiden dapat memasukan klausul pembayaran rapelan tukin ini dalam Perpres yang nanti akan ditanda tangani,” ucap Anggun.

Kemarin, dalam rapat kerja bersama Komisi bidang Pendidikan DPR, Menteri Diktisaintek Brian Yuliantoro mengatakan, instansinya akan berfokus membayarkan tunjangan kinerja bagi dosen ASN pada tahun ini.

Brian enggan memberikan keterangan ihwal bagaimana penyelesaian pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN pada periode sebelumnya, yaitu pada 2020 hingga 2024.

“Jadi, fokus dulu tukin yang (tahun) ini ya, saya ingin memastikan, ini (tukin) pasti harus cair,” kata Brian.

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang mengatakan, permasalahan pembayaran tukin yang dirapel sejak 2020 hingga 2024 tetap tidak dapat dilakukan.

Hal itu, Togar menjelaskan, lantaran pemerintah pada periode tersebut tidak pernah menganggarkan pembayaran untuk tukin dosen, tidak memenuhi prosedur, dan sudah tutup buku.

Baca Juga :  Asosiasi Semen Minta Payung Hukum untuk Kebijakan Moratorium Pabrik Baru

Sehingga, ia melanjutkan, tidak ada yang bisa dilakukan lagi terkait pembayaran tukin 2020-2024. Jika terus dipaksakan, Togar berujar, upaya pembayaran tukin dapat terbentur peraturan dan berujung menjadi sebuah pelanggaran.

Ketua Umum Adaksi Fatimah mengatakan, pembayaran tukin bukanlah pilihan, namun merupakan kewajiban yang mesti ditunaikan Kemendiktisaintek. Sehingga, tidak ada alasan untuk menunaikan pembayaran tukin hanya pada waktu tertentu saja.

“Kesalahan tidak menganggarkan sebelumnya, bisa dilakukan di tahun berikutnya, atau dirapel,” kata Fatimah.

Menurut Fatimah, kasus repelan atau menganggarkan di tahun berikutnya juga pernah dilakukan oleh dosen yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Saat itu, kata dia, Kementerian Agama melakukan rapel anggaran untuk dosen di bawah naungannya selama 3 tahun, yaitu pada 2015-2018.

“Maka, semestinya tidak ada alasan lagi dari Kemendiktisaintek,” ujar Fatimah.

Berita Terkait

Dua Skema Penempatan Guru Sedang Dimatangkan untuk Sekolah Rakyat
Satgas Preventif Polri Kerahkan Personel dan Satwa K9 Amankan Jakarta Saat Lebaran
Bus Jemaah Umrah Asal Indonesia Kecelakaan, Ini Kronologi dan Respons Menag
Ratusan Pesawat Disiapkan untuk Angkutan Lebaran 2025, Penumpang Diprediksi Naik 12%
Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Tol Japek dan Kalikangkung untuk Mudik Lebaran 2025
Persiapan Polri untuk Operasi Ketupat 2025, Latihan Antisipasi Kemacetan dan Keamanan Selama Mudik
Sidang Isbat Idulfitri 1446 H Dijadwalkan pada 29 Maret 2025
Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:59 WIB

Dua Skema Penempatan Guru Sedang Dimatangkan untuk Sekolah Rakyat

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:59 WIB

Satgas Preventif Polri Kerahkan Personel dan Satwa K9 Amankan Jakarta Saat Lebaran

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:47 WIB

Bus Jemaah Umrah Asal Indonesia Kecelakaan, Ini Kronologi dan Respons Menag

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:52 WIB

Ratusan Pesawat Disiapkan untuk Angkutan Lebaran 2025, Penumpang Diprediksi Naik 12%

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:12 WIB

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Tol Japek dan Kalikangkung untuk Mudik Lebaran 2025

Berita Terbaru

Han Jong-hee, Co-CEO Samsung Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun (Samsung)

Teknologi

Han Jong-hee, Co-CEO Samsung Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun

Selasa, 25 Mar 2025 - 10:26 WIB

Nonton Swallowed Star Episode 165 Sub Indo, Luo Feng Gugur? (Iflix)

Hiburan

Nonton Swallowed Star Episode 165 Sub Indo, Luo Feng Gugur?

Selasa, 25 Mar 2025 - 10:26 WIB