Pembacaan Putusan Dismissal MK Dipercepat, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dilaksanakan Serentak

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilaksanakan bersamaan dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyusul dipercepatnya pembacaan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) oleh MK.

“Kami sudah lapor kepada Bapak Presiden juga, yang prinsipnya beliau (Presiden) enggak keberatan kalau seandainya (pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya gugur dalam putusan dismissal) disatukan, karena (rentang) waktunya pendek,” ujar Tito kepada awak media usai melakukan pertemuan dengan Ketua MK di Kantor MK, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025, dikutip dari keterangan tertulis.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025, pembacaan putusan dismissal kepala daerah yang bersengketa dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 5 Februari 2025. Hal ini lebih cepat dari jadwal semula yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yaitu 11 hingga 13 Februari 2025.

Putusan dismissal merupakan putusan MK yang menentukan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat dilanjutkan atau dihentikan. Putusan ini akan menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menetapkan pasangan calon yang memenangkan Pilkada.

Baca Juga :  Innalillahi: Alamudin Dimyati Rois, Anggota DPR RI, Berpulang

Mantan Kapolri itu mengatakan, dengan majunya jadwal pembacaan putusan dismissal tersebut, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yang semula dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025, akan disesuaikan menunggu hasil putusan tersebut. Menurut dia, langkah ini bertujuan agar pelantikan dapat terselenggara secara serentak dengan jumlah yang lebih banyak.

Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dapat diproses secara cepat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di daerah serta agar kepala daerah dapat segera bekerja untuk rakyat. Oleh karena itu, Tito menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempelajari putusan MK tersebut.

“Arahan Presiden kepada saya, untuk yang kepala daerah terpilih yang non-sengketa maupun yang di-dismiss tadi dengan putusan sela, ini agar proses pelantikannya dipercepat. Supaya mereka sudah bisa menjabat, ada kepastian, dan setelah itu bekerja untuk rakyat,” kata Tito.

Untuk menindaklanjuti arahan Prabowo itu, Tito menyebut Kemendagri akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 3 Februari mendatang. Harapannya, kepastian rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat segera ditetapkan oleh para pihak. Selain itu, untuk menyukseskan langkah percepatan tersebut, Tito mengatakan akan menggelar rapat secara daring bersama para gubernur, ketua DPRD provinsi, serta sekretaris daerah (sekda) provinsi.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Sambut Anthony Albanese di Istana Merdeka Jakarta

Awalnya, Kemedagri, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah gelombang pertama pada 6 Februari 2025. Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat kelima pihak di DPR pada Rabu, 23 Januari lalu.

Sesuai dengan hasil rapat tersebut, pelantikan gelombang pertama terdiri atas 296 kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke MK. Sedangkan pelantikan 249 kepala daerah lainnya menunggu putusan MK.

Namun belakangan MK meminta agar daerah yang diputuskan tidak dilanjutkan gugatannya bisa dilantik bebarengan dengan daerah yang tidak bersengketa di MK. Hal ini setelah MK memutuskan memajukan jadwal pembacaan putusan dismissal dari semula pada 11 hingga 13 Februari 2025 menjadi tanggal 4 dan Februari 2025.

Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Stikom Bandung Verifikasi Ulang Kelulusan 233 Alumni yang Dibatalkan

Berita Terkait

SPMB Jabar Lebih Baik, Ini 5 Saran Ombudsman!
Iran Serang Israel, Bukan Rumah Sakit Targetnya Markas Intelijen!
Serangan Iran: 32 Warga Israel Terluka, Rudal Hantam Israel!
Kasus CSR, KPK Periksa Politisi PDIP, PKS, dan Deputi BI
Novel Baswedan Ungkap Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Efektifkah?
Perang Iran AS, Rusia: Ancaman Nuklir Mengerikan Mengintai Dunia!
Israel Gempur Iran, Markas Keamanan Dalam Negeri Khamenei Diserang?
Polemik Pulau Aceh, Kemendagri Harus Belajar dari Kesalahan?

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:13 WIB

SPMB Jabar Lebih Baik, Ini 5 Saran Ombudsman!

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:33 WIB

Iran Serang Israel, Bukan Rumah Sakit Targetnya Markas Intelijen!

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:28 WIB

Serangan Iran: 32 Warga Israel Terluka, Rudal Hantam Israel!

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:02 WIB

Kasus CSR, KPK Periksa Politisi PDIP, PKS, dan Deputi BI

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:47 WIB

Novel Baswedan Ungkap Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Efektifkah?

Berita Terbaru

entertainment

Kaiju No. 8 Season 2: Jadwal Tayang, Sinopsis, dan Tempat Nonton!

Kamis, 19 Jun 2025 - 19:58 WIB

Education And Learning

QS WUR 2026: Ini 8 PTS Terbaik Indonesia, Binus & Telkom Nomor 1!

Kamis, 19 Jun 2025 - 19:23 WIB

entertainment

Paul McCartney Dikabarkan Meninggal? Usia 83 Tahun, Ini Faktanya!

Kamis, 19 Jun 2025 - 19:18 WIB

politics

SPMB Jabar Lebih Baik, Ini 5 Saran Ombudsman!

Kamis, 19 Jun 2025 - 19:13 WIB