Pelemparan Kereta Api Marak, KAI Sumut: Pelaku Bisa Dipenjara Seumur Hidup!

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAI Divre 1 Sumut Prihatin: Kasus Pelemparan Kereta Api Melonjak, Pelaku Terancam Pidana Berat!

MEDAN – Aksi pelemparan terhadap kereta api di sejumlah wilayah Sumatera Utara kembali menjadi sorotan serius. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional 1 Sumatera Utara menyuarakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan berbahaya ini, yang tidak hanya mengancam keselamatan ribuan penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas umum yang vital bagi layanan transportasi publik.

Manajer Humas PT KAI Divre 1 Sumut, M. As’ad Habibuddin, mengungkapkan bahwa insiden pelemparan oleh orang tak dikenal menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2024, tercatat 55 kasus pelemparan. Angka ini terus meningkat, dengan 14 kasus lainnya sudah terjadi hingga pertengahan Juni 2025. Lokasi-lokasi rawan ini meliputi jalur Medan–Bandar Khalipah, Labuan–Belawan, dan Tanjung Gading–Lalang. Menanggapi tren negatif ini, As’ad menegaskan, “Kami terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur tersebut serta titik rawan lainnya,” ujarnya pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Baca Juga :  86 Kepala Daerah Ikuti Retreat di IPDN Jatinangor, Apa Agendanya?

Tak hanya membahayakan nyawa, aksi vandalisme ini juga membawa konsekuensi hukum yang serius. Pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194. Pada ayat 1, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api terancam pidana penjara hingga 15 tahun. Lebih jauh lagi, pada ayat 2, jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. As’ad menambahkan, “Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa saja yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi tindakan yang berbahaya dan melanggar hukum.”

Meski demikian, penanganan hukum bagi pelaku di bawah umur memiliki pendekatan khusus. As’ad menjelaskan, jika pelaku terbukti belum dewasa, proses hukum pidana tidak dapat dilanjutkan. Dalam situasi ini, KAI akan meminta pelaku dan orang tuanya menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan, serta tetap bertanggung jawab mengganti kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut BYD Seal di Tol Bandara: Bayi 2 Bulan Jadi Korban Tabrak Lari

Untuk menekan angka kejadian, KAI Divre 1 Sumut terus berupaya maksimal meningkatkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api. Upaya ini dilakukan melalui sinergi erat dengan aparat kewilayahan, termasuk TNI dan Polri, serta melibatkan peran aktif masyarakat. Selain itu, edukasi dan sosialisasi juga gencar dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan dan fasilitas transportasi publik.

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jasa kereta api, As’ad mengimbau, “Kami mengimbau seluruh masyarakat ikut menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.”

Baca Juga: Rumit Mengubah Subsidi Kereta

Berita Terkait

Ancaman Bom di Pesawat, Jemaah Haji Surabaya Sujud Syukur
86 Kepala Daerah Ikuti Retreat di IPDN Jatinangor, Apa Agendanya?
Retret IPDN, Kepala Daerah Pilih Naik Whoosh: Cepat & Efisien!
Mendarat Darurat Saudia, InJourney Airports Sigap Terapkan ACP!
Gempa Banten-Priangan Timur Hari Ini, Info Lengkap BMKG!
Teror Bom Hantui, Haji Jember Mendarat Darurat di Kualanamu
Tragedi Pantai Pancer: 2 Wisatawan Tewas, 1 Hilang Belum Ditemukan
Gempa Banten Hari Ini: Sumur Diguncang Magnitudo 4,7!

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:43 WIB

Ancaman Bom di Pesawat, Jemaah Haji Surabaya Sujud Syukur

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:43 WIB

86 Kepala Daerah Ikuti Retreat di IPDN Jatinangor, Apa Agendanya?

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:38 WIB

Retret IPDN, Kepala Daerah Pilih Naik Whoosh: Cepat & Efisien!

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:02 WIB

Mendarat Darurat Saudia, InJourney Airports Sigap Terapkan ACP!

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:58 WIB

Gempa Banten-Priangan Timur Hari Ini, Info Lengkap BMKG!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Ancaman Bom di Pesawat, Jemaah Haji Surabaya Sujud Syukur

Minggu, 22 Jun 2025 - 15:43 WIB

finance

GGRM Anjlok 89 Persen, Sinyal Jual atau Peluang Investasi?

Minggu, 22 Jun 2025 - 15:37 WIB

Uncategorized

Roman Dendam: Abimana & Tatjana Saphira, Sinopsis dan Daftar Pemain

Minggu, 22 Jun 2025 - 15:33 WIB

finance

Suku Bunga BI Stabil, WOM Finance Tetap Terbitkan Obligasi?

Minggu, 22 Jun 2025 - 15:02 WIB