Ragamutama.com – , Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menandatangani dua perjanjian konsesi baru yang krusial untuk pengelolaan pelabuhan di Indonesia. Kesepakatan penting ini melibatkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Sangkulirang di Kalimantan Timur dan UPP Kelas III Pomalaa di Sulawesi Tenggara, yang masing-masing berkolaborasi dengan perusahaan swasta terkait.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menjelaskan bahwa konsesi pertama berfokus pada pengusahaan wilayah perairan yang kini berfungsi sebagai Pelabuhan Sangkulirang. Proyek strategis ini dikelola melalui kerja sama dengan PT Biru Arnawama Timur. Sementara itu, konsesi kedua diberikan kepada PT Dua Samudera Perkasa untuk pengusahaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Paria, yang diharapkan akan meningkatkan layanan di wilayah tersebut.
Masyhud menegaskan bahwa penandatanganan kedua konsesi ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam upaya optimalisasi pengelolaan pelabuhan nasional. “Kedua perjanjian konsesi yang ditandatangani adalah bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan dalam upaya optimalisasi potensi pelabuhan yang ada serta mendukung terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran yang lebih baik,” ujar Masyhud dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, 12 Juli 2025.
Secara rinci, Masyhud memaparkan bahwa perjanjian dengan PT Biru Arnawama Timur untuk Pelabuhan Sangkulirang memiliki nilai investasi yang signifikan, mencapai Rp 2,59 triliun, dengan masa berlaku konsesi selama 28 tahun. Di sisi lain, konsesi Pelabuhan Paria yang melibatkan PT Dua Samudera Perkasa mencatatkan nilai investasi sebesar Rp 863 miliar dan akan berlaku dalam jangka waktu yang lebih panjang, yaitu 49 tahun.
Sebagai bagian dari kesepakatan, kedua perusahaan tersebut diwajibkan menyetorkan 5 persen dari total pendapatan kotor mereka sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara. Kontribusi ini akan berlangsung sepanjang masa konsesi, memberikan pemasukan berkelanjutan bagi kas negara.
Masyhud turut menekankan bahwa seluruh proses penandatanganan perjanjian ini telah melalui tahapan evaluasi internal yang cermat di lingkungan Kemenhub, serta mendapatkan reviu menyeluruh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan demi memastikan kepatuhan penuh terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, menjamin aspek legalitas dan transparansi.
Ke depan, Kemenhub berharap agar Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dapat senantiasa menjalin koordinasi aktif dan sinergis dengan penyelenggara pelabuhan. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan konsesi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, demi terciptanya pelayanan kepelabuhanan yang semakin berkualitas, kompetitif, dan akuntabel bagi seluruh pengguna jasa.
Pilihan Editor: Perawatan IKN Menjadi Beban Berat APBN