Pegawai ATR/BPN yang Disanksi Nusron Diperiksa Polisi Terkait Pagar Laut Tangerang

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.com – Bareskrim Polri telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan pidana terkait pemasangan pagar laut di Tangerang kemarin, Senin (3/2/2025).

“Kita berkoordinasi dengan Kementerian (ATR/BPN) hasilnya hari ini ada tujuh yang kami periksa,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin.

Ketujuh orang yang diperiksa ini berasal dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mereka adalah Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Bareskrim Periksa 7 Saksi terkait Kasus Pagar Laut

Baca Juga :  Viral Remaja Putri Ngamuk dan Ancam Habisi Orang Tuanya dengan Sajam,Gegara Tak Dibelikan Skincare

Sejumlah saksi di atas merupakan mantan pegawai ATR/BPN yang diberi sanksi oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas.

Dokumen ini akan diperiksa lebih lanjut dalam proses penyelidikan.

“Kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh dia.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, seperti masyarakat pemohon hak, KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, serta pemerintah daerah Provinsi Banten.

Baca Juga :  Pelaku Penyiksaan Kucing di Pasar Wonokriyo Kebumen Ditangkap

Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan berdirinya pagar laut Tangerang.

Baca juga: 8 Pegawai Kementerian ATR/BPN Dijatuhi Sanksi Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang, Siapa Saja?

Penyelidikan ini sudah berlangsung sejak Jumat (10/1/2025).

“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari, adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan oleh Bapak Kapolri melalui Bapak Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Djuhandhani menjelaskan, karena proses yang berjalan masih penyelidikan, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.

Berita Terkait

Diajak Jalan ke Pantai,Perempuan Asal Wonogiri Ditinggal Teman Prianya,Motor dan HP Disikat
Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya
Kuasa Hukum Sebut Kepala Desa Kohod Akan Lakukan Upaya Hukum usai Jadi Tersangka
Pria yang Masuk Penjara karena Tabrak Bebek Ternyata Bohong,Briptu KH Buat Pengakuan: Guyonan Saja
Pelaku Penyiksaan Kucing di Pasar Wonokriyo Kebumen Ditangkap
Pria India Dibunuh dan Dimutilasi Ibu Sendiri usai Coba Perkosa Bibi
Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan, Vadel Badjideh Digunduli
Usai Buat Gaduh, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Datangi MA untuk Minta Maaf

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:56 WIB

Diajak Jalan ke Pantai,Perempuan Asal Wonogiri Ditinggal Teman Prianya,Motor dan HP Disikat

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:47 WIB

Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:07 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kepala Desa Kohod Akan Lakukan Upaya Hukum usai Jadi Tersangka

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:06 WIB

Pria yang Masuk Penjara karena Tabrak Bebek Ternyata Bohong,Briptu KH Buat Pengakuan: Guyonan Saja

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:47 WIB

Pelaku Penyiksaan Kucing di Pasar Wonokriyo Kebumen Ditangkap

Berita Terbaru