Pegawai ATR/BPN yang Disanksi Nusron Diperiksa Polisi Terkait Pagar Laut Tangerang

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Bareskrim Polri telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan pidana terkait pemasangan pagar laut di Tangerang kemarin, Senin (3/2/2025).

“Kita berkoordinasi dengan Kementerian (ATR/BPN) hasilnya hari ini ada tujuh yang kami periksa,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin.

Ketujuh orang yang diperiksa ini berasal dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mereka adalah Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Alkohol yang Tewaskan 8 Warga Cianjur Ternyata Etanol untuk Disinfektan

Sejumlah saksi di atas merupakan mantan pegawai ATR/BPN yang diberi sanksi oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas.

Dokumen ini akan diperiksa lebih lanjut dalam proses penyelidikan.

“Kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh dia.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, seperti masyarakat pemohon hak, KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, serta pemerintah daerah Provinsi Banten.

Baca Juga :  Longsor Gunung Kuda: Detik-Detik Korban Terjebak, Kronologi Lengkap!

Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan berdirinya pagar laut Tangerang.

Penyelidikan ini sudah berlangsung sejak Jumat (10/1/2025).

“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari, adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan oleh Bapak Kapolri melalui Bapak Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Djuhandhani menjelaskan, karena proses yang berjalan masih penyelidikan, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.

Berita Terkait

Kejagung: Kerugian Negara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Rp 285 Triliun
Misteri Kematian Diplomat Arya Terungkap Seminggu Lagi?
CCTV Kos Diplomat Arya: Polisi Temukan Titik Terang?
Kasus Diplomat Arya Daru: Polda Metro Jaya Ambil Alih!
Ahmad Dhani Geram: Lita Gading Tak Bersalah? Layak Ditangkap!
Ahmad Dhani Laporkan Lita Gading: Drama Baru di Dunia Hiburan?
Bansos Diselewengkan: PPATK Ungkap Dana untuk Judi, Narkoba, Terorisme!
Plea Bargain & DPA di KUHAP: Terobosan Hukum atau Kontroversi Baru?

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:17 WIB

Kejagung: Kerugian Negara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Rp 285 Triliun

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:47 WIB

Misteri Kematian Diplomat Arya Terungkap Seminggu Lagi?

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:29 WIB

CCTV Kos Diplomat Arya: Polisi Temukan Titik Terang?

Jumat, 11 Juli 2025 - 04:17 WIB

Kasus Diplomat Arya Daru: Polda Metro Jaya Ambil Alih!

Jumat, 11 Juli 2025 - 03:46 WIB

Ahmad Dhani Geram: Lita Gading Tak Bersalah? Layak Ditangkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Stroke: Cegah Cacat Permanen dengan Tindakan Cepat & Tepat!

Jumat, 11 Jul 2025 - 15:16 WIB

politics

Tarif Impor AS Naik? Ini Reaksi Indonesia atas Ancaman Trump

Jumat, 11 Jul 2025 - 14:46 WIB