Pedagang E-commerce Siap-Siap! Pajak Online Segera Berlaku?

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkeu Pastikan Aturan Pajak untuk Pedagang Online di E-commerce Segera Terbit: Demi Keadilan UMKM

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya angkat bicara mengenai rencana strategis pemungutan pajak bagi para pedagang yang aktif di berbagai platform penjualan online atau *e-commerce* raksasa seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, hingga Lazada. Kebijakan ini, yang telah menjadi perbincangan hangat, dipastikan masih dalam tahap finalisasi peraturan.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan penjelasan yang komprehensif dan transparan begitu aturan terkait penunjukan *marketplace* sebagai pemungut pajak resmi diterbitkan. “Saat ini, rencana penunjukan *marketplace* sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya pada Kamis (26/6).

Baca Juga :  Ini Penopang Kinerja Solid Delta Giri (DGWG) pada Kuartal I-2025

Lebih lanjut, DJP menjelaskan bahwa penunjukan *platform e-commerce* sebagai pemungut pajak bagi para pedagangnya merupakan langkah progresif yang bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. Di samping itu, kebijakan ini juga dirancang untuk menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tanah Air, baik yang beroperasi secara daring maupun luring. Prinsip utamanya adalah mewujudkan kesetaraan bagi seluruh UMKM.

Mengutip laporan Reuters, besaran pajak yang direncanakan akan dikenakan kepada pedagang daring adalah sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan. Penting untuk dicatat, kebijakan ini diproyeksikan hanya akan diterapkan bagi para pedagang dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, menargetkan segmen UMKM yang lebih berkembang.

Baca Juga :  Altseason: Panduan Lengkap Memahami, Mengenali, dan Strategi Investasi Jitu

Potensi penerimaan dari sektor *e-commerce* ini semakin relevan mengingat pesatnya pertumbuhan industri perdagangan elektronik di Indonesia. Dengan estimasi nilai barang dagangan kotor yang mencapai USD 65 miliar tahun lalu, sektor ini diproyeksikan melonjak hingga USD 150 miliar pada tahun 2030.

Di sisi lain, kebijakan ini juga muncul di tengah tantangan pendapatan negara. Tercatat, pendapatan negara mengalami penurunan 11,4 persen secara tahunan (*year on year*) pada periode Januari hingga Mei, mencapai Rp995,3 triliun atau setara USD 61 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh kombinasi faktor seperti harga komoditas yang rendah, pertumbuhan ekonomi yang lemah, serta gangguan pada sistem pengumpulan pajak.

Berita Terkait

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!
Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi
Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!
Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:14 WIB

PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!

Berita Terbaru

sports

Stoner: Marquez Bikin Repot Pembalap Lain! Benarkah?

Selasa, 19 Agu 2025 - 11:15 WIB

Public Safety And Emergencies

Mati Lampu Bali Hari Ini: Ubud Gelap, Daerah Lain Kena?

Selasa, 19 Agu 2025 - 11:08 WIB

Uncategorized

HBL Jadi Orang Dekat AHY: Kepala Badan Demokrat, Setara Menteri PUPR?

Selasa, 19 Agu 2025 - 10:47 WIB

sports

Bagnaia Hancur! Marquez Dominasi, Mimpi Juara Terancam?

Selasa, 19 Agu 2025 - 10:33 WIB