PDIP Diuji! Pakar Hukum: Tetap Oposisi Meski Hasto Dapat Amnesti?

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Wacana pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, oleh Presiden Prabowo Subianto memicu beragam pandangan, terutama terkait posisi politik PDIP ke depan. Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan pentingnya bagi PDIP untuk tetap menjaga sikap oposisi, meskipun amnesti tersebut terealisasi.

Menurut Feri Amsari, PDIP sangat memahami bahwa kasus hukum yang menjerat Hasto merupakan alat sandera politik yang dirancang untuk menarik partai berlambang banteng moncong putih itu masuk ke dalam pemerintahan. Ia menekankan bahwa perubahan sikap oposisi PDIP setelah amnesti Hasto akan memberikan kesan negatif. “Jika tidak, PDIP terkesan tunduk kepada alat kekuasaan, dan tujuan kriminalisasi politik akan dianggap berhasil,” ujar Feri kepada Tempo, Jumat, 1 Agustus 2025.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas periode 2017-2023 ini menambahkan, preseden semacam ini berpotensi menciptakan tradisi buruk dalam politik dan tata negara. “Mengkriminalisasi lawan politik, menghidupkan kasus lama, lalu mereka berputar arah mendukung pemerintah, itu sangat buruk dalam alam demokrasi konstitusional kita,” katanya. Bergabungnya PDIP ke pemerintahan pasca-amnesti Hasto, menurut Feri, akan memunculkan persepsi bahwa pemberian amnesti semata-mata demi kepentingan politik, merusak komposisi demokrasi, dan membenamkan suara oposisi.

Baca Juga :  Kemenaker Dorong Penyusunan RUU Ketenagakerjaan Cepat Rampung

Pandangan serupa juga disampaikan oleh dosen komunikasi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, yang akrab disapa Hensa. Ia menilai pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto berisiko memancing citra negatif. Hensa berpendapat, langkah ini dapat menimbulkan persepsi bahwa Prabowo mengorbankan komitmen pemberantasan korupsi demi mencapai tujuan politik tertentu. “Meskipun abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif presiden, kelompok anti-korupsi dan kritis bisa memandang ini sebagai langkah yang melemahkan keadilan,” jelas Hensa kepada Tempo, Jumat, 1 Agustus 2025.

Untuk menghindari persepsi negatif tersebut, Hendri Satrio menyarankan Prabowo untuk memastikan komunikasi publik yang sangat jelas. Jika masyarakat melihat langkah ini sebagai upaya tulus untuk persatuan nasional, legitimasi Prabowo akan semakin kuat. Namun, jika publik menganggapnya sebagai manuver politik belaka, kepercayaan terhadap pemerintahannya bisa terkikis. “Prabowo sedang bermain di level tinggi. Dia menggunakan simbol-simbol politik untuk berbicara soal persatuan, tapi jika publik curiga ini hanya akal-akalan, narasinya bisa jatuh,” kata Hensa.

Baca Juga :  Negara Terdampak Tarif Trump Bersatu, Wamenlu Dorong Gugatan WTO!

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan dasar pemikiran Prabowo dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada kedua tokoh tersebut. Juri menyebutkan bahwa Prabowo memiliki prinsip semua elemen bangsa harus bersama-sama dan bergotong royong demi kemajuan. Oleh karena itu, Prabowo akan mengambil kebijakan politik yang bertujuan mempererat persatuan dan kesatuan. “Jadi misalkan pemberian abolisi, amnesti, atau kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong, yang merupakan terpidana kasus korupsi impor gula. Permohonan abolisi ini diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025. Adapun Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menerima amnesti bersama dengan 1.115 terpidana lain.

Berita Terkait

Tom Lembong Bebas: Kasus Impor Gula, Siapa Menyusul?
Hasto Kaget! Prabowo Beri Amnesti? Sempat Berpikir Terburuk
Hasto Bebas, Lalu? Bukan Megawati Tujuan Pertamanya!
Keppres Turun! Tom Lembong Bebas Hari Ini? Pengacara Tegaskan!
Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!
Amnesti Prabowo untuk Hasto? KPK Tunggu Keputusan Presiden!
Resmi: 18 Agustus 2025 Libur Nasional! Catat Tanggalnya!
18 Agustus 2025 Libur Nasional! Prabowo Sahkan, Catat Tanggalnya!

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:21 WIB

Tom Lembong Bebas: Kasus Impor Gula, Siapa Menyusul?

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:35 WIB

Hasto Kaget! Prabowo Beri Amnesti? Sempat Berpikir Terburuk

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 01:42 WIB

Hasto Bebas, Lalu? Bukan Megawati Tujuan Pertamanya!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Keppres Turun! Tom Lembong Bebas Hari Ini? Pengacara Tegaskan!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!

Berita Terbaru

politics

Tom Lembong Bebas: Kasus Impor Gula, Siapa Menyusul?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 08:21 WIB

politics

Hasto Kaget! Prabowo Beri Amnesti? Sempat Berpikir Terburuk

Sabtu, 2 Agu 2025 - 06:35 WIB