PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Topik mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini menjadi sorotan utama yang memicu gelombang protes di berbagai daerah. Pemicu awal gejolak ini adalah keputusan Bupati Pati, Sudewo, yang sempat menetapkan kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen di wilayahnya.

Rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen di Pati segera menuai penolakan keras dari warga. Merespons gelombang keberatan publik serta arahan dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Bupati Sudewo akhirnya membatalkan keputusan tersebut. “Untuk PBB yang naik sampai 250 persen, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Muhammad Tito Karnavian) dan Gubernur Jateng (Ahmad Luthfi), akan diturunkan. Itu juga sesuai tuntutan warga Pati,” ujar Sudewo dalam video TikTok @sumart_ono yang diunggah pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Namun, kegaduhan terkait kebijakan kenaikan PBB tidak berhenti di Pati. Beberapa daerah lain di Indonesia juga mengalami polemik serupa, memicu keresahan di kalangan warganya. Berikut adalah daerah-daerah yang turut terdampak:

Kota Cirebon

Di Kota Cirebon, keluhan serupa juga menyeruak. Sejumlah warga mengeluhkan kenaikan tarif PBB-P2 yang dinilai memberatkan dan berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat. Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon itu meminta pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, seperti dilansir Antara, mengungkapkan bahwa kenaikan PBB dirasakan warga bervariasi, mulai dari 100 persen hingga 200 persen, bahkan ada laporan mencapai 1.000 persen. Atas dasar ini, Paguyuban Pelangi Cirebon mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon membatalkan kebijakan kenaikan PBB dan mengembalikan tarif ke level yang berlaku pada 2023.

Baca Juga :  Kemenkeu Hibahkan Tanah dan Bangunan Balai Diklat, Bakal Jadi Kantor Baru Pemkot Magelang

Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Cirebon Effendi Edo pada Kamis, 14 Agustus 2025, membantah klaim kenaikan tarif hingga 1.000 persen. Ia mengakui adanya penyesuaian tarif PBB-P2, namun menegaskan bahwa angkanya tidak setinggi yang beredar di masyarakat. Penyesuaian ini sendiri telah ditetapkan sejak 2024, di masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota sebelumnya.

Effendi Edo, yang baru menjabat lima bulan, menyatakan telah berdiskusi intensif selama sebulan terakhir untuk merumuskan solusi agar kenaikan tarif tidak membebani masyarakat. “Mudah-mudahan dalam minggu ini kita sudah tahu dan formulasinya yang kita buat itu sesuai dengan keinginan masyarakat. Artinya ada perubahan,” harap Edo, menjanjikan adanya perubahan yang berpihak kepada warga.

Kabupaten Jombang

Gelombang protes serupa juga terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Warga menyampaikan keberatan atas kenaikan PBB-P2 di daerahnya. Bahkan, salah seorang warga menunjukkan simbol protes unik dengan membawa uang koin ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang sebagai bentuk penolakan atas kebijakan tarif pajak.

Salah satu warga yang terdampak, Anis Purwatiningsih, mengungkapkan tagihan PBB-P2 untuk dua aset tanah dan bangunannya melonjak drastis. Dari yang sebelumnya sekitar Rp400 ribu per tahun, kini menjadi Rp3,5 juta untuk pembayaran dua tahun. “Dulu saya hanya membayar Rp400 ribu, sekarang naik menjadi Rp3,5 juta,” keluh Anis di Jombang pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Menanggapi keluhan warga, Kepala Bapenda Jombang Hartono menjelaskan bahwa kenaikan pajak ini telah berlaku sejak 2024. Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, pembayaran pajak maksimal dilakukan Juni tahun berjalan, dengan denda 1 persen per bulan bagi keterlambatan. Hartono menambahkan, Bupati Jombang telah memberikan keringanan dengan meniadakan denda keterlambatan hingga 1 Desember. “Ada denda jika telat per bulan itu 1 persen. Itu berlangsung sampai dua tahun kalau tidak terbayar. Semua sama se-Indonesia. Kalau di sini, Bupati meringankan beban, jadi tidak kena denda. Diberikan keringanan denda sampai 1 Desember,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Hanya Tilep Duit Fans, Aldy Maldini Juga Diduga Tipu Pengusaha Berkedok Pinjam Uang untuk Modal Manggung

Kabupaten Banyuwangi

Kontras dengan daerah lain, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, membantah keras kabar kenaikan PBB-P2 hingga 200 persen yang sempat beredar. Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Guntur Priambodo, dengan tegas menyatakan, “Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” dalam keterangan tertulis pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Penegasan serupa disampaikan Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin. Ia menjelaskan bahwa meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merekomendasikan perubahan skema penghitungan tarif dari semula multitarif menjadi tarif tunggal, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memilih untuk tetap mempertahankan penghitungan multitarif seperti tahun-tahun sebelumnya. “Pemkab Banyuwangi tetap menggunakan penghitungan multitarif seperti sebelumnya alias sama sekali tidak ada kenaikan, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya. Ini tidak menyalahi aturan, Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati,” papar Samsudin, memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2 di wilayahnya.

Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Kerusuhan Pati, Stres Fiskal Berujung Gejolak Sosial

Berita Terkait

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!
Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!
Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?
Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.
Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:20 WIB

BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:38 WIB

UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?

Berita Terbaru

Uncategorized

OMI 2025: Bidang Lomba, Syarat & Jadwal Lengkap! Siap Daftar?

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:21 WIB