Paula Verhoeven Dianjurkan Laporkan Penyebar Isu Cerai dan HIV

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari 

Ragamutama.com Putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven yang diresmikan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025, telah memicu kontroversi. Usai putusan tersebut, Paula Verhoeven justru menghadapi situasi yang semakin sulit.

Selain pernyataan Pengadilan Agama yang menyebut Paula Verhoeven sebagai istri durhaka, beredar pula di media sosial salinan putusan cerai yang menudingnya mengidap HIV. Akun @nikmine17 menjadi salah satu yang mengunggah dokumen tersebut, sementara Mahkamah Agung belum mempublikasikan putusan ini.

Praktisi hukum, Kemas Mohammad, memberikan tanggapan terkait kebocoran dokumen putusan cerai. Ia menjelaskan bahwa hanya pengadilan yang berhak mempublikasikan putusan tersebut, dan itupun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Informasi dari badan publik boleh dibagikan, tetapi jika badan publik tersebut adalah peradilan, dan putusan belum inkrah, maka tidak boleh dipublikasikan,” jelas Kemas Mohammad saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu Berkedok Teh Cina

Ia menambahkan, “Hanya badan peradilan yang dapat memberikan pemberitahuan umum mengenai isi putusan pengadilan.”

Penyebaran isi putusan cerai di publik mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum. Pengadilan hanya diperbolehkan mempublikasikan informasi secara umum, bukan secara spesifik.

“Jika ini terjadi, artinya ada oknum yang bermain,” tegasnya.

Kemas Mohammad menyarankan Paula Verhoeven untuk menempuh jalur hukum terhadap akun yang menyebarkan informasi tersebut, karena diduga melanggar UU ITE.

“Saran saya, lakukan upaya hukum. Ini melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan UU ITE, yang seharusnya bukan ranah mereka untuk menyebarkan informasi tersebut,” terang Kemas Mohammad.

Ia melanjutkan, “Ini juga menjadi pelajaran agar tidak menyebarkan informasi di luar domain mereka. Hal ini juga dapat dikenakan sanksi hukum.”

Baca Juga :  Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers

Rekaman Suara Detik-detik Baim Wong Ucap Talak Bocor, Paula Verhoeven Nangis Sambil Mohon Tak Diceraikan

 

Kemas Muhammad menjelaskan bahwa dalam kasus perdata, salinan putusan perceraian hanya dimiliki oleh tiga pihak: pemohon (Baim Wong), termohon (Paula Verhoeven), dan hakim.

“Hanya para pihak, yaitu pemohon atau penggugat, tergugat atau termohon, dan hakim yang berhak menerima dokumen akta pengadilan,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai pada 16 April 2025. Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven setelah mengaku dikhianati istrinya.

Baim Wong mengajukan gugatan cerai pada Oktober 2024. Setelah enam bulan menjalani persidangan, perceraian mereka disahkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (*)

Berita Terkait

Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN
Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!
Arya Daru, Vara, Dion: Polisi Ungkap Misteri di Toko Baju Mal!
Lakban Kuning Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Bukti Penting!
Kematian Arya Daru 29 Juli: Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Lengkap!
Ibu & Bayi Diterlantarkan di Stasiun Tigaraksa, 3 Opang Diciduk!
Misteri 3 Lapis Kunci: Kematian Diplomat Kemlu di Kos Terkuak!

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:06 WIB

Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16 WIB

Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:47 WIB

Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:59 WIB

Arya Daru, Vara, Dion: Polisi Ungkap Misteri di Toko Baju Mal!

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:52 WIB

Lakban Kuning Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Bukti Penting!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Kereta Anjlok Subang Dievakuasi: Lintas Utara KAI Kembali Normal!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 10:55 WIB

sports

Hokky Caraka Resmi! PSS Sleman Lepas Striker ke Persita

Sabtu, 2 Agu 2025 - 10:13 WIB

politics

Amnesti Hasto Politis? Menkum Tak Menampik!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 09:03 WIB

politics

Tom Lembong Bebas: Kasus Impor Gula, Siapa Menyusul?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 08:21 WIB