Pasar Sekunder: Pengertian, Pelaku Pasar, dan Jenis Perdagangannya

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aset yang kamu miliki dapat diinvestasikan pada instrumen yang berbeda dan menggunakan cara transaksi yang sedikit unik. Pada tingkat investasi yang paling tinggi, kamu dapat menemukan istilah pasar sekunder.

Pasar sekunder merupakan tempat di mana para investor memperdagangkan saham perusahaan yang ada. Penjualan saham pada pasar sekunder merupakan hasil penjualan yang masuk ke investor penjual bukan berasal dari perusahaan atau emiten. Agar lebih jelas, yuk, cermati poin-poin penting mengenai pasar sekunder di bawah ini.

1. Pengertian pasar sekunder

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar sekunder adalah bursa atau pasar di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan antarinvestor di luar pasar perdana atau pasar primer.

Investor dapat dengan bebas menjual atau membeli saham yang sudah tercatat di Bursa Efek, tanpa ada campur tangan dari emiten atau perusahaan penerbit. Sehingga keputusan transaksi saham secara penuh ada pada tangan investor.

2. Pelaku pasar sekunder

Berikut beberapa entitas yang sering beraktivitas di dalam pasar sekunder, di antaranya

  • penyedia layanan konsultasi dan pialang yang terdiri dari pialang komisi dan perdagangan sekuritas;
  • investor ritel;
  • perantara keuangan di dalam yang terdapat bank, perusahaan non perbankan, reksadana dan juga perusahaan asuransi.

Baca Juga: 4 Kiat Investasi di Pasar Modal dari OJK, Yuk Simak!

Baca Juga: 4 Kiat Investasi di Pasar Modal dari OJK, Yuk Simak!

3. Jenis-jenis perdagangan saham pada pasar sekunder

Terdapat beberapa macam perdagangan yang terjadi di pasar sekunder, di antaranya:

1. Pasar reguler

Di pasar reguler saham diperjualbelikan dalam satuan lot atau 100 lembar, dan settlement t + 3. Transaksi saham pada pasar sekunder menggunakan mekanisme tawar-menawar yang dapat berlangsung selama periode perdagangan.

Baca Juga :  IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa

Mekanisme tawar-menawar yang berlangsung pada pasar sekunder secara lelang dan berkesinambungan oleh anggota bursa efek melalui JATS atau Jakarta Automated Trading System. 

2. Pasar negosiasi

Di pasar negosiasi transaksi, tidak dilakukan melalui pasar bursa efek, namun dalam pengawasan bursa dan dilakukan melalui anggota bursa atau sekuritas. Perdagangan sahamnya tidak dilakukan dengan satuan lot, melainkan menggunakan kesatuan lembar.

3. Pasar tunai

Pasar tunai dilakukan untuk menyelesaikan kegagalan dari anggota bursa dalam memenuhi kewajiban di pasar reguler dan negoisasi. Seseorang dapat menjual saham melalui pasar tunai jika membutuhkan dana pada hari yang sama. Sistem pembayarannya sendiri menggunakan t + 0 yaitu dilakukan pada hari itu juga.

4. Bursa efek

Merupakan platform terpusat tempat berlangsungnya perdagangan sekuritas tanpa kontak antara penjual dan pembeli. Contoh dari bursa efek yaitu BNI Sekuritas dan Mandiri Sekuritas.

Dalam bursa efek, transaksi yang dilakukan harus menaati peraturan ketat dalam perdagangan efek. Bursa juga bertindak sebagai penjamin dan risiko pihak lawan hampir tidak ada.

5. Pasar bebas atau OTC (Over the Counter)

Pasar ini mempertahankan risiko tekanan yang tinggi tanpa adanya pengawasan peraturan dengan pihak yang berhubungan langsung satu sama lain. Di pasar OTC, terdapat persaingan luar biasauntuk memperoleh volume yang lebih tinggi. Sehingga harga sekuritas berbeda dari satu penjual ke penjual lainnya.

4. Keuntungan pasar sekunder

Baca Juga :  Wall Street Ditutup Variatif Usai Pidato Ketua The Fed

Pasar sekunder dapat menunjukkan tolok ukur untuk penilaian wajar perusahaan tertentu. Di samping itu, keuntungan lain jika bermain di pasar sekunder adalah:

  • investor bisa meringankan masalah likuiditas di pasar sekunder dengan nyaman;
  • dana investor tetap relatif aman karena peraturan ketat yang mengatur pasar saham sekunder;
  • harga surat berharga yang disesuaikan pada pasar sekunder berlangsung dalam waktu singkat, seiring dengan ketersediaannya informasi baru tentang situasi internal maupun eksternal;
  • uang investor disimpan dalam bentuk surat berharga, sehingga mobilitas tabungan menjadi lebih mudah.

5. Kekurangan pasar sekunder

Kendati demikian, harga sekuritas tunduk pada aktivitas yang tinggi dan fluktuasi harga, sehingga dapat berakibat pada kerugian yang tiba-tiba dan tidak terduga bagi para investor. Kekurangan lain yang bisa terjadi pada pasar sekunder di antaranya:

  • kemungkinan terjadinya margin keuntungan investor tidak penuh akibat komisi perantara yang dibebankan pada setiap transaksi penjualan atau pembelian sekuritas;
  • investor harus menyelesaikan prosedur yang terlibat sebelum menjual atau membeli saham dan biasanya prosesnya memakan waktu;
  • adanya risiko tinggi bagi investor di pasar modal, karena harga dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal dan penilaian yang dapat berubah dalam waktu singkat.

Pasar sekunder disediakan sebagai sarana yang memfasilitasi perdagangan saham dan juga memungkinkan untuk konversi sekuritas menjadi uang tunai. Perdagangan berkelanjutan di pasar ini juga dapat meningkatkan likuiditas dari aset yang diperdagangkan.

Baca Juga: Tips Investasi Saham dan Reksadana, Milennials Perlu Tahu

Baca Juga: Tips Investasi Saham dan Reksadana, Milennials Perlu Tahu

Berita Terkait

Catat! Peserta JKN Non-aktif Masih Bisa Cairkan Manfaat Tunjangan PHK (JKP)
Arief Muhammad Gandeng Atlet Bulutangkis Hendra Setiawan hingga Ginting di Bisnis RM Payakumbuah
Rupiah Lesu Jelang Pengumuman Suku Bunga BI
Naik Lagi Rp 12.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 19 Februari 2025
Harga Emas Hari Ini Melambung, Naik Rp12 Ribu!
Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah, Saham UNTR dan CTRA Masih Cuan
IHSG Turun 0,52% Mengawali Perdagangan Rabu (19/2) Pagi, Mengekor Bursa Regional
IHSG Melemah di Awal Perdagangan, Rupiah Turun ke Rp 16.341 per Dollar AS

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:57 WIB

Catat! Peserta JKN Non-aktif Masih Bisa Cairkan Manfaat Tunjangan PHK (JKP)

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:27 WIB

Rupiah Lesu Jelang Pengumuman Suku Bunga BI

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:27 WIB

Naik Lagi Rp 12.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 19 Februari 2025

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:27 WIB

Harga Emas Hari Ini Melambung, Naik Rp12 Ribu!

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:27 WIB

Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah, Saham UNTR dan CTRA Masih Cuan

Berita Terbaru